Dompu, Bimakini.com.- Masyarakat Desa Temba Lae Kecamatan Pajo saat ini menuntut agar status tanah di So Kendi seluas sekitar 185 hektare yang kini tidak dimanfaatkan, dapat dikelola oleh warga setempat. Senin lalu, puluhan warga setempat mendatangi kantor Pemkab Dompu untuk menyampaikan aspirasinya.
Dedi Kusnadi, yang membantu warga memerjuangkan lokasi itu, mengatakan apa yang tengah diperjuangakan oleh warga Temba Lae sama halnya dengan perjuangan warga lainnya yang ingin memanfaatkan lahan atau kawasan itu kehidupan mereka. Menurut Dedi, kalau warga Hu’u, warga Kempo dan warga lainnya bisa menguasai lahan mengapa warga Temba Lai justru tidak bias.
“Saya akan menjadi pasukan terdepan dalam memerjuangkan untuk masyarakat ini,” teriaknya di aula Setda Dompu, Senin (18/3).
Malah, Dedi berjanji siap masuk penjara untuk keduakalinya dalam membela kepentingan masyarakat Temba Lae. “Saya siap masuk penjara untuk kedua kalinya,” ujar Dedy.
Dedi meminta pemerintah agar dapat mengabulkan pengalihan lahan HKM itu menjadi lahan yang dapat dikelola masyarakat. Dia membandingkan apa yang di lakukan Pemkab Dompu saat anggota DPRD meminta dana aspirasi langsung dikabulklan. Namun, mengapa giliran rakyat yang meminta justru dipersulit.
Sekda Dompu, H. Agus Bukhari, SH, M.Si, mengaku dapat memahami keinginan masyarakat itu, namun yang perlu diketahui bahwa status lahan itu masuk dalam kawasan. Artinya kewenangan apakah lahan itu dikelola warga bergantung dari Menteri Kehutanan. Katanya, sudah jelas dalam UU 41 bahwa siapa saja yang memasuki kawasan hutan atau menguasainya itu melanggar.
Tetapi, bagaimana pun untuk merespons keinginan warga itu, Bupati saat ini tengah melobi atau telah mengirim proposal agar lahan yang masuk kawasan itu bisa dialihkan atau ditukar dengan lahan lainnya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kewenangan untuk memberikan izin bukan Bupati, tapi Menteri Kehutanan,” ujarnya.
Dia berharap kesabaran masyarakat Temba Lae menunggu jawaban Menhut terhadap surat yang dikirim Bupati.
Sekda mengakui wajar apa yang menjadi tuntutan warga itu, selain itu status kawasan di Hu’u berbeda dengan Temba Lae. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.