Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Warga Temba Lae Tuntut Pengalihan Status Lahan

Dompu, Bimakini.com.- Masyarakat Desa Temba Lae Kecamatan Pajo saat ini menuntut agar status tanah di So Kendi  seluas sekitar 185 hektare yang kini tidak dimanfaatkan, dapat dikelola oleh warga setempat.  Senin lalu, puluhan warga setempat mendatangi kantor Pemkab Dompu untuk menyampaikan aspirasinya.

Dedi Kusnadi, yang membantu warga memerjuangkan lokasi itu, mengatakan apa yang tengah diperjuangakan oleh warga Temba Lae sama halnya dengan perjuangan warga lainnya yang ingin memanfaatkan lahan atau kawasan itu kehidupan mereka. Menurut Dedi, kalau warga Hu’u, warga Kempo dan warga lainnya bisa menguasai lahan mengapa warga Temba Lai justru tidak bias.
“Saya akan menjadi pasukan terdepan dalam memerjuangkan untuk masyarakat ini,” teriaknya di aula Setda Dompu, Senin (18/3).
Malah, Dedi berjanji siap masuk penjara untuk keduakalinya dalam membela kepentingan masyarakat Temba Lae.  “Saya siap masuk penjara untuk kedua kalinya,” ujar Dedy.
       Dedi meminta pemerintah agar dapat mengabulkan pengalihan lahan HKM itu  menjadi lahan yang dapat dikelola masyarakat. Dia membandingkan apa yang di lakukan Pemkab Dompu saat anggota DPRD meminta dana  aspirasi langsung dikabulklan. Namun, mengapa giliran rakyat yang meminta justru dipersulit.
Sekda Dompu, H. Agus Bukhari, SH, M.Si, mengaku dapat memahami keinginan masyarakat itu, namun  yang perlu diketahui bahwa status  lahan itu masuk dalam kawasan. Artinya kewenangan apakah lahan itu dikelola warga bergantung dari Menteri Kehutanan. Katanya, sudah jelas dalam UU 41 bahwa siapa saja yang memasuki kawasan hutan  atau menguasainya itu  melanggar.
Tetapi,  bagaimana pun untuk merespons keinginan warga itu,  Bupati saat ini tengah melobi atau telah mengirim proposal agar lahan yang masuk kawasan itu bisa dialihkan  atau ditukar dengan lahan lainnya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kewenangan untuk memberikan  izin bukan Bupati, tapi Menteri Kehutanan,” ujarnya.
Dia berharap kesabaran masyarakat Temba Lae menunggu jawaban Menhut terhadap surat yang dikirim Bupati.
Sekda mengakui wajar apa yang menjadi tuntutan warga itu, selain itu status kawasan di Hu’u berbeda dengan Temba Lae. (BE.15)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Bagaimana kondisi sektor pertanian setelah banjir bandang melanda wilayah Kabupaten Bima pada Minggu (26/3) sore lalu? Lumayan parah! Berdasarkan laporan sementara dari...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan penganiayaan terjadi di persimpangan Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (27/3) sekira pukul 18.30 WITA.  Oknum anggota Kepolisian Sektor...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Apa yang dilakukan Putri Alfina Damayanti (14), pelajar SMPN  4 Sape, sebelum menghilang dari tengah keluarganya? Tidak banyak yang mengetahuinya. Hanya dikabarkan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pasca-bentrok antara warga Desa Mada Wau Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dan Desa Mangge Nae Kabupaten Dompu perihal batas wilayah mendapatkan tanggapan serius...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Sejumlah warga yang berasal dari  Desa Mada Wau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dan Warga Desa Mangge Na’e Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu bersitegang...