Kota Bima, Bimakini.com.- Pihak Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota menetapkan Hairudin (60) dan Hermanto (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Jufrin (25), warga RT27 RW 9 Kelurahan Jatibaru. Ayah dan adik korban itu ditahan di Mapolresta sejak Minggu (28/4) malam lalu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan bahwa penahanan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan yang membuktikan mereka bersalah. Hairudin diketahui lebih awal menabrak korban dengan mobil pick up hingga terjatuh, kemudian baru dibacok oleh anaknya Hermanto hingga tewas.
“Kami telah meminta keterangan kepada lima saksi yang berada di lokasi, sehingga kedua pelaku kita tahan,” ungkap Kapolres, Senin (29/4) di Sat Reskrim.
Kapolres memastikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di areal penggilingan lingkungan Jatibaru Kelurahan setempat. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian diawali perselisihan antara korban dengan sang Ayah. Dugaan kuat buntut perselisihan itulah yang memicu pembunuhan pada korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kumbul.
Warga RT 27 RW 09, Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota, Jufrin (25), Sabtu (27/4) sekitar pukul 17.30 tewas bersimbah darah di tempat penggilingan padi lingkungan Jatibaru. Korban diduga dibunuh oleh sang adik kandung, Hermanto (22) lantaran korban berniat membacok Ayahnya Hairudin.
Korban diduga tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah. Meski sempat dilarikan ke RSUD Bima tetapi nyawa korban sudah tidak tertolong lagi. Sementara pelaku diamankan oleh warga dan keluarganya kemudian diserahkan kepihak Kepolisian. Sabtu malam pelaku digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk dimintai keterangan. Korban dikuburkan Minggu (28/4) pagi di pemakaman umum Jatibaru. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.