Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Bandar Togel Online Terancam 10 Tahun Bui

Kota Bima, Bimakini.com.- Berkas kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel)  yang dilakukan secara online yang diduga melibatkan Dedi Dakmawan (26), warga Kelurahan Melayu Kota Bima kini memasuki tahap kedua. Rabu (24/4), berkas kasus itu diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.

Dedi ditangkap aparat Polres Bima Kota, Kamis (7/3) lalu di kelurahan setempat, setelah aktivitas terlarang itu diidentifikasi. Dia dibekuk bersama sejumlah barang bukti.   
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima, Hasan Basri, SH, MH, menjelaskan, Dedi terdakwa kasus Togel onine dengan nama King 4D. Dia ditangkap di Melayu, Kamis (7/3) lalu sekitar pukul 17.00 WITA oleh aparat Polres Bima Kota.
Pemuda itu menjalankan bisnis haramnya dengan cara memasang angka Togel secara online. Setiap para pemasang akan dipotong uangnya masing-masing yang ada dalam rekening bank. “Dia (Dedi) menyerahkan ke rekening bank. Setiap orang memasang Togel online ini, uangnya di rekening langsung dipotong,” terangnya di Kejari Raba Bima, kemarin.
Modusnya, terang Hasan, para pemasang membeli degan cara mendaftar nama dan password saat memasang Togel. Ada 4 angka, 3 angka, dan 2 angka yang dimainkan. “Selain itu, ada kolom diskon juga bagi member,” tandasnya.
Bisnis Togel online ini, lanjutnya, berlangsung 5 hari dalam seminggu. Waktu mainnya Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 17.30 WITA. Omzet setiap hari senilai Rp3 juta.
     Kini, Dedi ditahan di Rutan Raba Bima. Atas perbuatannya, disangkakan melangggar pasal 303 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun. Saat ditangkap, BB 1 laptop mereka Accer, kalkulator, 5 HP, 4 ATM, modem pro- link, uang senilai Rp195 ribu disita. (BE.19)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Tim Puma Polres Bima kembali mengamankan terduga pelaku judi Jenis Togel atau Togel, di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Minggu (03/04) sekitar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Woha berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perjudian kupon putih di RT 04 RW 02 Dusun Laheko, Desa Risa,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang pengepul judi kupon putih inisial AB (37) dan tiga pemain, masing-masing ABD, ED, dan HS ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Bima...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada Dinas Perindag Kabupaten Bima diciduk anggota Polsek Asakota dikediamannya, Rabu (16/8/ 2017) sekitar...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota, Kamis (27/4/2017) mengamankan terduga pelaku judi togel di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota. Penangkapan itu setelah aparat mendapat...