Kota Bima, Bimakini.com.- Berkas kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel) yang dilakukan secara online yang diduga melibatkan Dedi Dakmawan (26), warga Kelurahan Melayu Kota Bima kini memasuki tahap kedua. Rabu (24/4), berkas kasus itu diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Dedi ditangkap aparat Polres Bima Kota, Kamis (7/3) lalu di kelurahan setempat, setelah aktivitas terlarang itu diidentifikasi. Dia dibekuk bersama sejumlah barang bukti.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima, Hasan Basri, SH, MH, menjelaskan, Dedi terdakwa kasus Togel onine dengan nama King 4D. Dia ditangkap di Melayu, Kamis (7/3) lalu sekitar pukul 17.00 WITA oleh aparat Polres Bima Kota.
Pemuda itu menjalankan bisnis haramnya dengan cara memasang angka Togel secara online. Setiap para pemasang akan dipotong uangnya masing-masing yang ada dalam rekening bank. “Dia (Dedi) menyerahkan ke rekening bank. Setiap orang memasang Togel online ini, uangnya di rekening langsung dipotong,” terangnya di Kejari Raba Bima, kemarin.
Modusnya, terang Hasan, para pemasang membeli degan cara mendaftar nama dan password saat memasang Togel. Ada 4 angka, 3 angka, dan 2 angka yang dimainkan. “Selain itu, ada kolom diskon juga bagi member,” tandasnya.
Bisnis Togel online ini, lanjutnya, berlangsung 5 hari dalam seminggu. Waktu mainnya Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 17.30 WITA. Omzet setiap hari senilai Rp3 juta.
Kini, Dedi ditahan di Rutan Raba Bima. Atas perbuatannya, disangkakan melangggar pasal 303 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun. Saat ditangkap, BB 1 laptop mereka Accer, kalkulator, 5 HP, 4 ATM, modem pro- link, uang senilai Rp195 ribu disita. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.