Kota Bima, Bimakini.com.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengaku tidak memiliki kewenangan mengintervensi soal penggantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima meski sudah menerima laporan dari Panwaslu Kota Bima agar menerbitkan rekomendasi. Penggantian itu merupakan otoritas internal KPU, setelah ada keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Demikian disampaikan Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTB, Bambang Karyono, kepada wartawan Selasa di sela kegiatan di Hotel Marina.
Diakuinya, Bawaslu telah menerima dua laporan Panwaslu Kota Bima tentang indikasi pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima dan akan segera menyikapinya. Indikasi pelanggaran pertama yakni regulasi tentang dibolehkannya memverifikasi tanda-tangan tempel untuk pasangan Soesi-Rum (Baru) dan kedua regulasi tentang penertiban alat peraga kampanye yang tidak sejalan dengan lembaga yang lebih tinggi.
“Sikap apa yang kami ambil, akan diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu dekat ini. Intinya kami sudah menerima laporan dari Panwaslu dan dikaji,” terang Bambang.
Dikatakannya, apabila dalam laporan Panwaslu diperkuat dasar alat bukti dan mengarah pada pelanggaran kode etik, maka bisa saja pihaknya akan membawa persoalan itu ke DKPP agar digelar sidang kode etik. Bentuk sanksi yang akan diberikan nanti bergantung keputusan DKPP dengan acuan rekomendasi dari Bawaslu.
Hanya saja, diakuinya, setelah menelaah laporan Panwaslu memang melihat ada indikasi pelanggaran yang bisa berakibat fatal dan mengganggu pelaksanaan Pemilu. Langkah yang diambil Panwaslu, dinilainya sudah tepat dengan segera merespons persoalan itu karena sesuai dengan tugas dan tanggungjawab sebagai lembaga pengawasan.
“Perlu diingat bahwa kami tidak dalam tataran menghakimi, karena kami bukan eksekutor. Kewajiban kami ketika muncul indikasi pelanggaran dilakukan penyelenggara pemilu maupun peserta adalah menindaklanjutinya,” tegas Bambang.
Semua pihak, katanya, memiliki tanggungjawab yang sama dalam menyukseskan Pemilukada karena pesta demokrasi merupakan hajatan rakyat. Pihaknya tetap akan bekerja sesuai aturan, yakni mengawasi bukan sengaja mencari-cari masalah agar bisa dipermasalahkan.
Dia mengharapkanPemilukada Kota Bima bisa berlangsung lancar sesuai rencana dan semua pihak menghargai proses tahapan Pemilukada yang berlangsung. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
