Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Diwacanakan, Masuk Bilik Suara tanpa Ponsel

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.com.- Rapat koordinasi penyelenggara Pemilu dihelat di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Selasa lalu. Saat itu, ada satu wacana yang digulirkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk dipertimbangkan. Panwaslu mewacanakan agar saat masuk ke bilik suara, para pemilih tidak dibolehkan membawa telepon seluler (Ponsel). Mengapa?

Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairudin M. Ali, M.AP, menjelaskan wacana itu digulirkan untuk menjamin agar pemberian hak suara yang dilakukan oleh masyarakat pemilih berlangsung secara bebas dan rahasia. Di dalam bilik suara, bisa jadi akan dimanfaatkan  untuk mendokumentasikan pencoblosan bagi kepentingan transaksi politik. Apalagi, isu politik uang selalu mengiringi perhelatan Pemilu.   
Dikatakannya, dua poin penting yang melatari wacana itu adalah untuk menghindari transaksi politik yang kemungkinan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, untuk menjamin bahwa pemilih, terutama yang Pegawai Negeri Sipil, bebas dari tekanan atasannya atau pihak lainnya.
“Kita ingin para pemilih menentukan sendiri pilihannya berdasarkan nuraninya, tanpa diintervensi oleh pihak lain,” katanya di Kelurahan Penatoi, Selasa malam.
Katanya, harus diakui ada dua ‘kekuatan besar’ yang muncul dari dinamika Pemilu Wali dan Wakil Wali Kota Bima kali ini yang bisa menekan para pegawai agar memilih figur tertentu. Kondisi itu tidak sehat bagi demokrasi sehingga mesti dicari solusi untuk mengatasinya. Wacana tidak membawa Ponsel itu merupakan cara untuk menghindari terciderainya asas Pemilu, terutama soal kebebasan dan kerahasiaan yang merupakan hak para pemilih.
Katanya, memang tidak ada aturan yang menjelaskan soal membawa Ponsel dalam bilik suara. Tetapi, semangat yang bisa diambil dari keharusan proses Pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia     itu membutuhkan cara yang disesuaikan dengan kondisi.
Untuk itu, Khairudin meminta tanggapan berbagai pihak soal wacana itu untuk perbaikan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung demokratis dan sehat. Ditambahkannya, proses Pemilu yang demokratis dan bermartabat diharapkan melahirkan pemimpin yang berkualitas. Oleh karena itu, semua pihak harus berkontribusi untuk mewujudkannya dalam kapasitas masing-masing. (BE.12)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Mutmainnah, meminta pihak terkait menghentikan pekerjaan proyek  preservasi rekonstruksi (longsoran) di Kota Bima, di Kelurahan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.com.-Beberapa qari dan qariah terbaik Kabupaten Bima yang mengikuti haflah Al- Quran yang digelar di Masjid Nurul Hidayah Desa Maria Kecamatan Wawo, Minggu...

Pendidikan

Bima,Bimakini.com.- Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Wawo, Eddy Ilhamsyah, kembali terpilih sebagai 99 nominator pada Lomba bergengsi Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMP...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Badan Legislasi Nasional (Balegnas) sudah menetapkan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS)  masuk daftar Daerah Otonomi Baru (DOB) dan masuk prioritas pembahasan pertama. Namun...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Perjuangan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) ternyata membuahkan hasil. Rabu (2/10) sekitar pukul 17.15 WIB atau 18.15 Wita Badan Legislasi  Nasional (Balegnas)...