Kota Bima, Bimakini.com.- Warga Kelurahan Rontu, Dedi, menyorot mekanisme administrasi Dedi Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bima. Lembaga itu diduganya memalsukan dokumen pengurusan sertifikat program nasional (Prona) bekerja sama dengan oknum pegawai Kelurahan.
Menurutnya, sertifikat tanah yang diterbitkan terindikasi tidak mengacu pada dokumen kepemilikan lahan.
Kepada wartawan, Dedi mengungkapkan bahwa tanah seluas 5 are di Kelurahan Rontu telah disertifikasi oleh BPN atas nama warga Rontu RT 09, Muhammad Abubakar. Padahal, pemilik tanah sah adalah dirinya. Tanah itu merupakan warisan dari Bapak-nya dengan bukti SPPT dan surat kepemilikan lahan.
Beberapa waktu lalu, terang Dedi, saat petugas BPN mendata warga yang ingin mengurus sertifikat Prona sempat menegur staf Kelurahan Rontu, M. Saleh, agar membatalkan pengurusan lahan menggunakan nama M. Abubakar itu. Apalagi, saat itu M. Abubakar tidak memilik SPPT, surat jual beli atau sekadar surat kepemilikan lahan satu pun.
Meski telah ditegur, kata Dedi, Saleh tetap mengurusnya. Dia terkejut ketika mengetahui M. Abubakar telah menerima sertifikat Prona dari BPN. Dia menduga telah terjadi kerjasama antara Saleh dan BPN sehingga sertifikat bisa terbit.
“Saya sudah tanya ke M. Saleh, dia mengakui telah membuat SPPT palsu. Saat itu saya juga sudah langsung complain kepada BPN, mereka hanya berjanji untuk menindaklanjuti, tetapi sampai sekarang tidak ada bukti,” ungkap Dedi di Rontu, Selasa.
Untuk itu, tegasnya, apabila dalam tiga hari BPN tidak segera menyikapi persoalan tersebut, maka akan melaporkan kepada Kepolisian berikut staf Kelurahan Rontu, M. Saleh.
BPN Kota Bima yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran (HTPT), Drs. Iksan, mengaku belum menerima laporan keberatan dari pihak Kelurahan Rontu terkait hal itu. Mestinya, apabila ada protes dari warga pihak Kelurahan langsung melaporkannya kepada BPN sehingga bisa cepat ditindaklanjuti.
“Untuk itu, saya akan panggil pihak Kelurahan Rontu untuk memberikan klarifikasi masalah ini,” ujar Iksan ditemui di BPN, Selasa.
Selain itu, pihaknya akan membuka kembali semua berkas file anas nama Muhammad Abubakar untuk mengecek dokumen yang diajukan saat mengurus sertifikat prona apakah palsu atau tidak. Apabila terbukti palsu, akan melaporkan ke Kepala BPN agar bisa disikapi.
Di tempat terpisah, staf Kelurahan Rontu, M. Saleh, yang dihubungi membenarkan beberapa waktu lalu ada warga yang memrotes sertifikasi tanah. Diya juga mengaku telah membuat SPPT atas nama Muhammad Abubakar. Hanya saja, merasa heran sertifikat Prona bisa terbit. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
