Kota Bima, Bimakini.com.- Nota kesepahaman (MoU) antara Panwaslu Kota Bima, Polres Bima Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, telah ditandatangani, Kamis (11/4). Namun, Ketua Panwaslu Kota Bima, Drs. Arif Sukirman, MH, mengingatkan agar MoU itu tidak menjadi momok menakutkan bagi calon dan tim sukses pasangan calon.
Pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai salahsatu lembaga penyelenggara Pemilu. MoU ini juga menghindari kompromi terhadap pelanggaran Pemilu. “Kami cinta Anda (calon, Red), makanya kami awasi. Siapapun yang menang adalah pilihan rakyat,” kata Arif di Paruga Toi Polres Bima Kota, Kamis (11/4).
Sesungguhnya, kata Arif, dalam proses Pemilukada masyarakat menginginkan kedamaian. Koordinasi berbagai elemen dalam mewujudkan ini dibutuhkan. “Pemilukada yang baik adalah Pemilu yang aman,” ujarnya.
Diingatkannya kepada semua komponen untuk menjaga atau menghindari pelanggaran Pemilukada. Saat ini yang terjadi adalah kampanye negatif, yakni mencuri start oleh pasangan calon dan tim sukses sebelum jadwal yang ditetapkan KPU.
Demikian juga diingatkannya ke PNS agar tidak menganggap enteng masalah pelanggaran Pemilu, terutama imbauan netralitas. Tidak beranggapan jika sanksinya hanya pada PP 53 yang sifatnya administratif, namun dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemilu yang berujung pidana. Pelanggaran oleh PNS saat ini dinilai cukup banyak. “Hindari politik emosional, sehingga terhindar dari pelacuran politik,” ingatnya.
Kepala Kejari Raba Bima, Eko Prayitno, SH, MH, berharap penandatanganan MoU ini tidak hanya arsip belaka. Namun, dapat dioptimalkan sebagai proses penegakan hukum yang cepat dan minim biaya. Panwaslu menjadi ujung tombak dalam memroses pelanggaran Pemilukada. “Apakah itu masuk pelanggaran atau tidak, karena jangan sampai di Pengadilan justru dibebaskan,” katanya.
Penegakan aturan Pemilukada, kata Eko, diharapkan kerjasama semua pihak. Meminimalkan pelanggaran pemilu, sehingga tidak berekses. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.