Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE, kini masuk proses hukum tahap kedua. Atau telah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Rabu (24/4).
Kasus itu terjadi Senin (24/07/2012) lalu di ruangan rapat DPRD Kabupaten Bima dan Nurdin M. Amin, yang juga anggota DPRD setempat, mengelaim sebagai korban.
Kepala Urusan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, IPDA M. Yamin, mengatakan, berkas kasus yang membelit duta Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bima itu, sudah tahap kedua dan telah diserahkan ke Kejari Raba Bima, Rabu. Aminurlah disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman dua tahun lebih. “Berkasnya sudah kita serahkan ke Jaksa dan diterima Jaksa Edi Tanto Putra, SH,” katanya di Sat Reskrim Polres Bima Kota, kemarin.
Kasi Intel Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, yang dihubungi membenarkan telah menerima berkas Aminurlah tersebut. “Tadi kita sudah terima. Dia (Aminurllah) disangkakan KUHP pasal 351 ayat 1,” ujarnya di Kejari Raba Bima, Rabu.
Edi menuturkan, penganiayaan itu terjadi di ruangan rapat DPRD kKbupaten Bima. Diduga dilakukan Aminurlah terhadap Nurdin.
Katanya, Aminurlah memukul Nurdin dengan kedua tangan sebanyak 4 kali. Mengenai bagian pipi kiri, mengenai pipi kanan, bahu kiri bagian depan, dan mengenai lengan kanan.
Akibatnya, korban mengalami luka kemerahan dan bengkak. “Hal itu dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan oleh RSUD Bima,” terangnya.
Menurut Edi, perkara tersebut sudah dinyatakan rampung. Rabu, Kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB).
Diakuinya, permohonan dari istri, ketua partai, kuasa hukumnya meminta agar tidak ditahan. “Atas dasar itu, kami mempertimbangkan. Akhirnya kami mengajukan nota pendapat ke Kejari, secukupnya dilakukan penahanan kota saja,” jelasnya.
Pertimbangannya, lanjutnya, sudah ada perdamaian korban dan tersangka. Selain itu, tersangka ini bersikap kooperatif dan siap mengikuti proses hukum, serta berjanji tidak akan menyulitkan proses hukum. “Dalam pekan ini, kami akan melimpahkan ke Pengadilan,” katanya. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.