Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima mengisyaratkan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima dan Kepala SMKN 3 Kota Bima. Tujuannya untuk meminta klarifikasi soal munculnya nama beberapa tenaga honor yang masuk kategori dua (K2) yang terindikasi fiktif.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bima, Anwar Arman, SE, kepada wartawan Senin (15/4) mengatakan pihak BKD semestinya langsung mengecek sejumlah nama yang terindikasi lolos persyaratan administrasi, tetapi tidak sesuai masa pengabdian tanpa menunggu lagi laporan tertulis. Apalagi, dalam pemberitaan pihak SMKN 3 sudah mengakui beberapa nama memang baru mengabdi.
“Kalau memang BKD tidak menindaklanjuti itu, kita bisa saja memanggil untuk meminta klarifikasi karena pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat harus diakomodir, inilah yang dimaksud uji publik,” terangnya ditemui di ruang Komisi A.
Dikatakannya, tujuan BKD menyoalisasikan kepada publik semua nama yang dinilai lolos persyaratan administrasi itu agar diketahui apakah ada kekeliruan nama, nama ganda, sesuai masa pengabdiannya atau kesalahan data. Untuk itu, BKD harus memberikan ruang kepada publik untuk mengelarifikasinya.
Menurutnya, apakah tenaga honor yang diumumkan itu benar mengabdi sejak tahun 2005 atau justru baru mengabdi tahun 2006 atau tahun 2007, hal itu menjadi kewajiban BKD untuk mengeceknya. Bisa saja dugaan yang mencuat itu benar dan mengorbankan n tenaga honor yang mengabdi pada tahun 2005, tetapi tidak diakomodir.
“Oleh karena itu, pihak BKD mesti selektif dalam hal ini untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul di lapangan. BKD bisa saja proaktif mengecek kembali kevalidan data tenaga honor bila perlu langsung mendatangi instansi yang dinilai bermasalah,” jelas duta Partai Keadilan Sejahtera ini.
Katanya, apabila dalam klarifikasi itu terbukti benar ada indikasi kekeliruan, maka BKD harus mencoret nama-nama tersebut. Hanya saja, katanya, pihak pelapor yang mencurigai ada indikasi rekayasa itu mesti membuktikan juga dengan data akurat, bukan hanya sekadar memrotes.
Ditambahkannya, tanggal 30 April adalah masa akhir sanggahan, maka masyarakat yang keberatan atas nama-nama yang diumumkan pemerintah tentunya disertai bukti dan laporan tertulis dapat memanfaatkan hal itu.
“Kami mendukung jika dilaporkan secara tertulis sehingga dapat diklarifikasi,” tandasnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.