Kota Bima, Bimakini.com.- Ketua Komisi A DPRD Kota Bima, Drs. H. Muhtar Yasin, M.AP menilai baligo yang memampang dua sosok di Kelurahan Santi, yakni Ketua dan Sekretaris RT 01, Junaidin dan Gufran, sebagai bentuk pelanggaran kampanye. Dalam baligo itu tertulis “Jangan Pilih Kami” Nomor Urut 8, Pilihlah Sesuai Hati Nurani.
“Itu sama dengan ajakan untuk Golput, mestinya ditindak oleh Panwas,” kata Muhtar saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Panwaslu Kota Bima, Polres Bima Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Kamis.
Bahkan, Muhtar berkelakar ketika sambutannya dengan menyebut tetap delapan calon. Undangan yang hadir sempat mengingatkan jumlah sebenarnya, menduga Muhtar salah sebut. “Delapan calon, tapi nomor delapannya jangan dipilih,” katanya.
Panwaslu diingatkannya agar menjaga independensi, terutama menegakkan aturan Pemilu. Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. “Siapapun langgar aturan, tindak. Soal salah atau tidak, itu urusan Pengadilan,” katanya.
Muhtar juga mengingatkan Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, yang hadir sebagai calon Wakil Wali Kota Bima agar menjaga netralitas PNS. “Ini momen untuk mencari pemimpin yang terbaik,” katanya.
Dia juga mengungkapkan tentang keprihatinannya dengan keberadaan Posko yang menjamur. Aktivitas pada masing-masng Posko calon bisa berpotensi konflik. “Apa tidak ada aturan tentang Posko untuk dikurangi,” ujarnya.
Namun, Muhtar juga mengajak semua pihak tetap menjaga keamanan dan kondusifitas daerah. Kepolisian juga diharapkan dapat terus memantau perkembangan di tengah masyarakat, terutama saat Pemilukada ini. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.