Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslu Rekomendasikan Ketua KPU Kota Bima Diganti

Ketua KPU Kota Bima, Nurfarhaty

Kota Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima merekomendasikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi NTB agar mengganti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Dra. Nur Farhati, M.Si. Mengapa? Alasannya, sudah dua kali Ketua KPU menerbitkan surat keputusan yang dinilai keliru dan berakibat fatal bagi keberlangsungan Pemilukada Kota Bima.

Panwaslu Kota Bima melalui, Ketua Bidang Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Ir. Khairuddin M.Ali, M.AP, mengungkapkan rekomendasi  itu berdasarkan pertimbangan indikasi pelanggaran yang terjadi. Baru-baru ini, KPU Kota Bima telah menerbitkan surat keputusan Nomor 26 tentang penertiban alat peraga kampanye di Kota Bima.
Surat itu, berisi keputusan mengenai batas akhir calon untuk menyerahkan izin pemasangan alat peraga kampanye dan alat peraga kampanye khusus dari pemilik tempat sampai tanggal 25 April mendatang.
      Namun, katanya, apabila mengikuti aturan itu, maka akan menunggu tanggal 25 April baru bisa menertibkan alat peraga kampanye. Ini berarti, tidak ada calon yang kampanye di luar jadwal dan tetap boleh memasang, karena bisa saja beralasan sudah mendapatkan izin. Dengan kata lain, kalau aturan itu digunakan, tidak akan ada penertiban alat peraga kampanye di Kota Bima pada tanggal 25 April.
     “Masalahnya, tanggal 26 April sudah mulai masuk jadwal kampanye. Artinya apa, KPU Kota Bima telah membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang di atasnya,” jelas Khairuddin kepada Bimakini.com di SMKN 3, Kamis lalu.
      KPU Provinsi NTB, lanjutnya, sudah menetapkan bahwa sejak tanggal 6 April memberikan waktu kepada semua pasangan calon  agar menertibkannya sendiri. Kalau ada yang masih memasang tanggal 7 April, akan ditertibkan oleh tim penertiban. Apabila tidak diindahkan, maka akan dikategorikan kampanye diluar jadwal dan bisa dipidanakan.
     Anehnya, kata Khairudin, yang terjadi di Kota Bima tidak ada penertiban alat peraga kampanye kalau mengacu pada peraturan KPU Kota Bima Nomor 26 tersebut. Meski demikian, karena kewajiban konstitusi Panwaslu memanggil seluruh Komisioner KPU untuk mempertanggungjawabkan itu.
      Berdasarkan hasil klarifikasi, terangnya, ada indikasi terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 26  itu tidak sesuai aturan dan mekanisme pengambilan keputusan sesuai  Undang-Undang. Selain itu, ada pengambilan keputusan yang salah karena banyak anggota lain yang tidak mengetahui surat tersebut.
   Siapa yang bertanggungjawab berkaitan dengan hal itu? Menurutnya, indikasi pelanggaran itu merupakan tanggungjawab Ketua KPU Kota Bima. Masalahnya, aturan KPU di tingkat daerah tidak boleh menyalahi aturan di tingkat Provinsi sehingga mesti diproses karena itu pelanggaran.
     Diakuinya, sudah dua pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Bima, yakni waktu terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 203 dan saat ini Surat Keputusan Nomor 26. Sebelumnya, mengenai masalah surat 203 Panwaslu Kota Bima sudah melaporkan kepada Bawaslu NTB untuk digelar sidang kode etik.
     “Untuk pelanggaran kedua ini, kami sudah merekomendasikan dan meminta ke Bawaslu NTB agar Ketua KPU Kota Bima diganti untuk menjaga keberlangsungan Pemilukada yang tinggal beberapa hari lagi. Apabila KPU Kota Bima terus dipimpin oleh Nur Farhati maka Pemilukada bisa terancam, karena akan terus melakukan kesalahan,” ujarnya.
       Dua persoalan yang muncul itu, dinilainya, karena peran Ketua KPU Kota Bima yang bersifat otoriter. Padahal, mekanisme pengambilan keputusan dalam lembaga KPU tidak bersifat otoriter, tetapi kolektif kolegial melalui rapat pleno yang dihadiri minimal empat orang dan disetujui minimal tiga orang.
      Katanya, ada dugaan Ketua KPU sengaja membiarkan kampanye di luar jadwal, pihaknya sudah selesaikan itu sehingga menindaklanjuti dengan laporan. Hasil dari masalah ini, kemudian KPU menyadari ada yang keliru dengan SK itu. Untuk menyelesaikan kekeliruan, mereka menggelar rapat koordinasi guna meralat SK.
     Hasilnya, katanya,  KPU membuat kesepakatan baru penertiban dilakukan sendiri sampai tanggal 13. Kemudian pada tanggal 14 akan ditertibkan oleh tim penertiban.
     Meski ada perbaikan SK itu, diakui Khairuddin, tidak akan berpengaruh terhadap laporan Panwaslu karena setiap kekeliruan tetap harus diproses. “Untuk itu, kami terus berkoordinasi intensif dengan KPU agar jangan sampai melahirkan produk atau regulasi yang keliru. Kita harus terus mengawal mereka sehingga Pemilukada Kota Bima nanti tidak bermasalah,” tambahnya.
      Di tempat terpisah, Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nur Farhati, M.Sim yang berusaha dikonfirmasi di sekretariat KPU, Jumat (12/4) siang, tidak di berada di tempat. Ketua  diinformasikan sedang sakit.
     Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Fatmatul Fitriah, SH, yang dimintai tanggapan mengaku belum bisa memberikan penjelasan soal itu.
     Dia beralasan, persoalan itu tidak bisa dijelaskannya sendiri, karena belum ada Komisioner lain, apalagi lembaga KPU bersifat kolektif. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...

Berita

SEPERTI biasa, pagi ini saya membaca Harian  BimaEkspres (BiMEKS) yang terbit pada Senin, 10 Februari 2020. Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Mengagetkan...

CATATAN KHAS KMA

ADALAH Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI) NTB pada 7 Desember 2019 lalu, mencanangkan gerakan Save Teluk Bima. Kegiatan dua hari itu, menjadi heboh...