Kota Bima, Bimakini.com.- Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias (AKKI) Indonesia, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Bima-Dompu menandatangani Nota kesepahaman dan kesepakatan pemanfaatan, pengelolaan karang hias di Kabupaten Bima. Kegiatan itu difasilitasi Forum Komunikasi Pemuda Peisisir (FKPP) Bima, Sabtu (27/4) di Hotel Lila Graha Kota Bima.
Sekretaris FKPP Bima, Abdul Hamid menyebutkan, sejumlah poin kesepakatan yang dirumuskan, di antaranya menyepakati adanya syarat-syarat tambahan yang merupakan syarat kearifan lokal dalam pengajuan izin pemanfaatan karang hias yang mengikat yakni pernyataan komitmen bagi setiap unit usaha.
“Dalam nota kesepakatan juga disepakati menjadi suatu kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan operasional secara tertulis secara berkala kepada Pemerintah Kabupaten Bima cq Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bima,” katanya di Hotel Lila Graha, kemarin.
Selain itu, bersedia dan menjadikan kewajiban melaksanakan transplantasi karang hias pada lokasi tertentu yang ditentukan bersama Pemerintah Kabupaten Bima. Suatu kewajiban untuk menyertakan dokumen Surat Keterangan Asal dalam setiap pengiriman produksi.
“Dasar nota kesepahaman ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kesepakatan menaati ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.