Kota Bima, Bimakini.com.- Beberapa hari lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima mengaku telah merekomendasikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Nur Farhati, M.Si, agar segera diganti. Nah, Menurut anggota Gema PIS Bima, Zulhaidin, SE, Panwaslu mesti memertimbangkan kembali rekomendasi tersebut karena waktu pelaksanaan Pemilukada Kota Bima sudah semakin dekat. Apabila Ketua KPU diganti saat ini, dinilainya akan sangat resisten dan riskan.
Katanya, dalam waktu yang sempit seperti ini meragukan apabila ketua KPU diganti dengan Komisioner lainnya, tugas penyelenggaraan Pemilu kedepan bisa lebih maksimal. “Saya pikir akan lebih bahaya karena waktunya cukup mepet sekali, apalagi KPU mulai tanggal 26 April akan dihadapkan hajatan besar mengingat sudah masuk jadwal kampanye,” kata kata Ketua Komunitas Babuju ini melalui telepon seluler, Senin (15/4) sore.
Dia mengharapkan, kebijakan yang diambil Panwaslu bisa dipertimbangkan kembali karena hal itu menyangkut kepentingan umum dan daerah. Sebab, apabila diganti, misalnya dengan anggota lain dinilainya semua akan berputar kembali ke nol lagi.
Untuk itu, dia tidak sepaham dengan Panwaslu apabila merekomendasikan penggantian Ketua KPU saat ini.
“Kalau setelah Pemilukada saya sepakat Panwaslu merekomendasikannya sebelum penyelenggaran Pemilu Legislatif,” ujarnya.
Menurutnya, peran lembaga Panwaslu dengan kompoisi pengurus saat ini sudah bagus karena berjalan sesuai aturan normatif. Hanya saja, dominasi dari Divisi tertentu lebih terlihat ketimbang Ketua. Seperti dalam setiap pernyataan yang disampaikan untuk konsumsi publik media massa.
Padahal, katanya, semestinya Ketua bisa menegaskan setiap pernyataan yang disampaikan Divisi untuk menghilangkan asumsi dominasi tersebut supaya ada sinergisitas.
Pada lembaga KPU, menurutnya, sikap ketidaktegasan Ketua KPU terlihat. Selain itu, dinilai ada ketidakharmonisan antara Ketua KPU dengan Komisioner KPU lainnya. Hal ini terbukti ketika para Komisioner KPU melontarkan pernyataan, antara satu dengan lainnya seringkali berbeda dan tidak sepaham.
Kondisi itu, terangnya mengindikasikan munculnya ketidakcocokan dalam internal KPU sehingga menyebabkan keputusan KPU yang dihasilkan melalui rapat pleno seringkali berlangsung alot dan menghabiskan banyak waktu.
Padahal, lanjutnya, seandainya Ketua KPU tegas, tinggal memutuskan dan menerbitkan aturan dan meminta segera direalisasikan. Seperti aturan penertiban alat peraga kampanye yang sempat bermasalah acuannya sudah jelas, yakni aturan normatif.
Katanya, aspek yang perlu diperbaiki KPU yakni mesti mawas diri, apalagi personel didominasi oleh perempuan. KPU mesti memahami bahwa saat ini pergolakan kepentingan politik sangat kuat, dalam bersikap KPU tidak boleh ambivalen karena ini menyangkut masalah orang banyak. Seperti mengeluarkan regulasi ketika ada protes dari tim Soesi-Rum (Baru), beberapa waktu lalu.
“Selain mawas diri, KPU mesti bersikap bijak dan tegas. Bijak mungkin masih bisa kompromi, tetapi kalau tegas tentu tidak ada kompromi,” sarannya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.