
Syarif Ahmad/Pengamat Politik
Kota Bima, Bimakini.com.- Wacana larangan membawa telepon seluler (Ponsel) berfasilitas kamera atau dibalik bilik suara, dinilai tidak masalah, sepanjang secara substansi tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Dalam Undang-undang Pemilu, memang tidak mengatur masalah larangan membawa Ponsel dengan fasilitas kamera.
Namun, katanya, akademisi STISIP Mbojo Bima, Syarif Ahmad, M.Si, jika spiritnya untuk menjaga Pemilukada yang jujur dan adil, dapat saja diterapkan.
Pelaksanaan Pemilukada, kata Syarif, selayaknya berjalan fair, sehingga perlu kerangka yang memungkinkan berjalan baik. Dari segi kajian tentang usulan larangan membawa alat untuk mendokumentasikan pilihan untuk kepentingan transaksi politik, dapat dilakukan. “Memang dalam undang-undang tidak diatur, tapi apakah haram jika membuat aturan seperti itu, menurut saya tidak ada masalah,” katanya di kediamannya Santi, Kamis (4/4/).
Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata dia, memiliki otoritas untuk membuat aturan tambahan tentang tatatertib dalam pencoblosan nanti. Ini bisa menjadi langkah maju yang dilakukan dalam penyelenggaraan Pemilukada.
“Apakah membuat aturan pelarangan membawa Ponsel kamera suatu pelanggaran. Apakah larangan itu melanggar hukum serta apakah membuat aturan seperti itu melanggar hukum juga. Kan tidak melanggar, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan lebih atas, apalagi spiritnya untuk Pemilukada Jurdil,” ujarnya.
Hal yang perlu diperhatikan, kata dia, banyak modus atau upaya dilakukan untuk berbuat curang atau culas. Termasuk modus politik uang yang tidak lagi mengenal satu istilah ‘Serangan Fajar’. “Model transaksi jual-beli suara setelah memilih dengan menunjukkan foto hasil pilihan sudah mulai dipraktikkan juga, termasuk dalam Pemilihan Kepala Desa,” ujarnya.
Masyarakat juga, kata dia, harus kritis. Jika kekuasaan diperoleh dengan cara culas, maka model pemerintahan yang dilakukan tidak jauh dengan cara memerolehnya. Jika itu yang terjadi maka tidak ada yang bisa diharapkan dari pemilukada. “Hanya akan menjadi ritual demokrasi belaka, bukan substansi,” katanya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
