Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Tim Kelabakan

penertiban atribut

Kota Bima, Bimakini.com.-  Penertiban alat peraga kampanye dan atribut kampanye pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima mulai dilakukan oleh tim, Minggu (14/4) pagi. Berdasarkan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU), batas penertiban oleh tim kampanye telah berakhir yang pada Sabtu (13/4) lalu. Namun, karena belum dilakukan, maka tim mengeksekusinya.

Hanya saja, banyaknya alat peraga kampanye dan atribut kampanye yang terpasang menyebabkan tim penertiban kelabakan. Penertiban pada satu jalur utama di Kelurahan Lampe saja, sudah puluhan atribut yang ditertibkan.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima menilai satu di antara faktor penyebab kondisi itu lantaran keterlambatan waktu penertiban yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Bidang Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairuddin M.Ali, M.AP, mengungkapkan sebenarnya penertiban oleh tim tidak dikehendaki oleh penyelenggara Pemilu. Semula pihaknya berharap semua peserta Pemilu membersihkan sendiri dan tidak melanggar dengan tetap memasang alat peraga kampanye sampai batas waktu yang ditentukan oleh KPU.
    “Seharusnya jauh sebelum batas tanggal mereka sudah secara sadar menertibkan sendiri mestinya, tapi kan faktanya tidak begitu. Kita sudah coba awasi proses penertiban ini dan ternyata tidak mudah, penertiban saat ini baru di jalan satu jalur belum di Kota,” ungkap Khairuddin saat mengawasi penertiban di Lampe.
Dia menilai partisipasi dan kesadaran tim kampanye menertibkan sendiri alat peraga, sangat rendah. Meskipun ada juga yang sadar, tetapi lebih banyak pasangan yang enggan menertibkan alat peraga kampanyenya sendiri. Kalau mengacu pada tataran normative, aturannya itu sudah kampanye diluar jadwal dan sanksinya pidana.
      Namun, katanya, Panwaslu  dihadapkan pada  posisi dilematis, karena tidak mungkin semua tim kampanye yang masih memasang saat ini dipidanakan. Semestinya, semua tim pemenangan calon ikut berpartisipasi dalam penertiban alat peraga kampanye dan secara sadar menertibkan sendiri pada saat diimbau.
     Menurutnya, penertiban tersebut jangan hanya dibebankan pada pemerintah seperti Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) saja, karena jelas kemampuan, sarana, dan biaya operasional terbatas. Panwaslu juga merasakan kesulitan. Meskipun punya tenaga, tetapi tidak bisa mengeksekusi karena dibatasi aturan.
      “Karena pada prinsipnya kita hanya bertugas mengawasi. Kecuali kalau memang pemerintah Kota meminta bantuan untuk menertibkan, sehingga bisa menjadi landasan,” terangnya.
     Kalau mengacu pada aturan, lanjutnya, toleransi waktu penertiban sudah jauh sekali. Mestinya ketika pasangan sudah ditetapkan mereka menertibkan sendiri. Anehnya, dulu ketika Panwaslu menertibkan sebagai tindakan pencegahan semua pasangan calon memrotes, karena belum ditetapkan sebagai calon.     Namun, ketika sudah ditetapkan sebagai calon ternyata tetap melanggar juga.
      Sederhananya, kata Khairudin, pasangan calon saat ini dinilai tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, karena mereka tidak taat aturan dan taat asas.
Menyikapi hal itu, Panwaslu akan berkoordinasi lagi dengan KPU. Masalahnya, meski Panwaslu punya tenaga, tetapi penertiban merupakan ranahnya KPU.
     “Saya malah maunya lebih keras lagi, karena KPU sudah membuka ini dengan negosiasi dan ini hasilnya. Saya berharap, KPU bisa mengeluarkan surat edaran atau SK lagi memberikan waktu sampai tanggal sekian kepada calon,” lanjutnya.
    Apabila nanti melanggar, katanya, maka penindakan akan dilakukan oleh Panwaslu supaya tidak ada penertiban lagi. Masalahnya, kalau penertiban dilakukan dengan cara seperti saat ini tidak efektif dan tidak maksimal. Puluhan atribut sudah ditertibkan, padahal baru satu jalan, sedangkan di tengah perkampungan hampir setiap sudut lorong ada alat peraga kampanye yang menunggu.
      “Masalah itu kembali lagi kepada penyelenggara teknis pemilu agar lebih tegas lagi kepada para calon, jangan mereka diajak main-main,” katanya. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat koordinasi terkait masa tenang kampanye Pemilu 2024, Jumat 9 Februari 2024. Rakor yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Rupanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik, khususnya Para Caleg di Kabupaten Bima, banyak yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Ada fakta menarik yang dibeberkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima terkait dengan kegiatan kampanye para calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024. Kegiatan kampanye...

Berita

Bima, Bimakini.- Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berkampanye di Kota dan Kabupaten Bima, tepatnya di Paruga Nae Desa Talabiu, Kecamatan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Kampanye timgkat Nasional yang diagendakan Partai Demokrat di Aula Paruga Nae Kecamatan Woha yang direncanakan berlangsung Sabtu (30/12), Bawaslu Kabupaten Bima langsung...