Kota Bima, Bimakini.com.- Wacana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima agar saat masuk bilik suara para pemilih tidak membawa telepon seluler (Ponsel) mesti dikaji lagi. Masalahnya, dalam penyelenggaran Pemilu segala sesuatu mesti berjalan sesuai aturan normatif yang ditetapkan. Walaupun menarik, kalau tidak didukung aturan, maka wacana tersebut akan sia-sia.
Demikian pendapat Ketua Pemuda Muhammadiyah Bima, Abdullah, SH, kepada Bimakini.com saat dihubungi Kamis (4/4) pagi soal wacana masuk bilik suara tanpa membawa Ponsel seperti yang diusulkan Panwaslu saat rapat koordinasi dengan KPU Kotaa Bima.
Menurut Abdullah, pada prinsipnya apa yang menjadi landasan wacana Panwaslu cukup logis, tetapi sebagai bagian dari lembaga pengawas Pemilu kerangka berpikir yang digunakan mesti tetap dalam bingkai normatif. Payung hukum menjadi penting, karena merupakan landasan dalam setiap tindakan yang dilakukan.
“Panwaslu tidak boleh hanya berwacana, karena bicara Pemilu maka kita bicara aturan. Apabila tidak ada aturan kita tidak boleh membuat aturan main sendiri,” ujar Abdullah yang juga anggota GEMA PIS ini melalui telepon seluler.
Berkaitan dengan alasan Panwaslu bahwa Ponsel yang dibawa akan dimanfaatkan untuk mendokumentasikan yang dicoblosnya bagi kepentingan transaksi politik yang mengarah kepada politik uang, dinilainya hal itu hanya kekuatiran saja. Mestinya, kalau memang kekuatiran itu beralasan maka sebagai lembaga pengawas, Panwaslu harus meningkatkan pengawasan sesuai kewenangannya.
Namun, ditegaskannya, bukan berarti dirinya tidak mendukung penyelenggaran Pemilu yang bersih, karena sejak awal organisasi yang dinakodainya telah menyatakan komitmen terhadap gerakan Pemilu bersih dan anti politik uang bersama OKP lainnya yang tergabung dalam organisasi Gerakan Masyarakat Pemilih Cerdas (Gema PIS).
“Tetapi, menurut saya akan berbeda ceritanya kalau Panwaslu bersama lembaga terkait menyepakati wacana itu dan membuatkan dasar aturannya,” terang Abdullah. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.