Kota Bima, Bimakini.com.- Sidang kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Bima Tahun 2007 senilai Rp1,5 miliar, yang melibatkan mantan Bendahara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Bima, Drs. HM. Yusuf, segera berakhir. Kasus yang ditangani Pengadilan Tipikor Mataram sejak beberapa bulan itu, Senin (29/4) memasuki agenda pembacaan putusan. Hanya saja, hasil keputusan tersebut belum diketahui pasti oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima.
“Hari ini (Senin, Red) pelaksanaan sidang putusan di Tipikor Mataram, bagaimana hasil keputusan itu belum kami terima, sidangnya kan hari ini,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, I Made Eca Mariartha SH, yang ditemui Senin.
Dijelaskannya, tuntutan yang disampaikan penuntut umum terhadap terdakwa pada kasus itu yakni tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara. Akan tetapi, semua keputusan tergantung dari pertimbangan Majelis hakim Tipikor.
“Kita hanya menyampaikan tuntutan berdasarkan bukti dan kasus yang ditangani, namun yang menentukan adalah hasil keputusan sidang,” jelas Eca.
Berkaitan potensi munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut, Eca mengaku, dugaan itu benar adanya dan itu akan diusut dan dipelajari setelah dibacakan putusan terhadap terdakwa mantan bendahara BPKD itu. “Hasil keputusan itu akan dipelajari kembali, dan dijadikan bukti untuk menyeret tersangka lain,’’ ujarnya.
Dari hasil pertimbangan yuridis dalam keputusan itu, lanjut Eca, akan dijadikan bukti bagi kejaksaan Negeri Raba Bima untuk menyeret tersangka lainnya. Kasus dugaan korupsi yang menyeret Yusuf berkaitan dana APBD Kota Bima sebesar Rp5,1 miliar yang pencairannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
‘’Sejumlah anggaran itu meliputi, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007 yang tersimpan di BRI,” bebernya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.