Bima, Bimakini.com.- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, Drs. A. Zubair HAR, M.Si, hingga kini belum menghadiri panggilan penyidik Polres Bima Kota terkait kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) 10 persen pada sejumlah sekolah. Ketidakhadiran Zubair diakui lantaran sedang berada di luar daerah.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, menjelaskan selain Zubair, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Drs. H. Dahlan juga tidak memenuhi panggilan dalam agenda klarifikasi tersebut. “Kita sudah panggil, tetapi belum dihadiri karena beralasan sedang di Jakarta. Kita akan panggil lagi agar bisa dimintai keterangan,” ungkap Kapolres, kemarin di Sat Reskrim.
Diakuinya, pihak sekolah diakui hingga kini sudah ada 24 Kepala Selolah (Kasek) yang dipanggil, masing-masing dari Kecamatan Sape 3 orang, Lambu 2 orang, Wera 15 orang, dan Langgudu 4 orang. Hasil pemeriksaan sementara, belum ada yang mengaku DAK yang didapat sekolah dipotong 10 persen.
“Rencananya masih ada tambahan Kepala Sekolah yang akan dipanggil lagi terkait hal itu,” kata Kumbul.
Sebelumnya, Kapolres menjelaskan bahwa pejabat Dinas Dikpora itu dipanggil untuk dimintai keterangan awal berkaitan dengan mekanisme pencairan anggaran hingga proses pengerjaan proyek di sejumlah sekolah yang menerima anggaran itu. Sebanyak 20 kepala sekolah yang dipanggil dimintai keterangan guna memastikan kebenaran penerimaan dana DAK tersebut.
Semua Kasek yang dipanggil, jelasnya, berasal dari sejumlah kecamatan seperti Sape, Lambu dan Wera. Rencananya empat Kasek dari Kecamatan Langgudu pekan ini juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan yang sama.
Hasil keterangan para Kasek itu, terang Kapolres, akan digunakan sebagai acuan penyidik untuk mendalami dan mengungkap fakta-fakta yang diperlukan penanganan kasus itu bisa ditingkatkan. Selain itu, Polres Bima Kota akan mengecek fisik sekolah yang mendapat kucuran dana untuk memastikan pengerjaannya sesuai anggaran.
“Kami tetap profesional dan apa adanya dalam mengungkap kasus, siapapun yang terlibat akan diproses tentunya sesuai aturan main,” jelas Kumbul.
Informasi yang diperoleh wartawan, jumlah pemotongan itu belum dapat dipastikan mengingat alokasi dana pada setiap sekolah berbeda-beda. Namun, besaran anggaran yang bersumber dari APBD II DAK Tahun 2012 diperkirakan sebesar Rp300 hingga Rp350 juta setiap sekolah. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2012, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Namun, Kepala Dinas Dikpora, Drs. A. Zubair, M.Si, yang dikonfirmasi wartawan sebelumnya belum bisa memberikan tanggapan soal itu. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
