
Yaman, belum diesekusi
Bima, Bimakini.com.- Tiga dari empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, yakni Abdul Muis, Jufrin, dan Fifi Faridah, Selasa (28/5) akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejaksaan. Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, ketiga terdakwa tersebut dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta per orang.
Setelah penyampaian petikan vonis tersebut, ketiga terdakwa langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima untuk menjalani masa hukumannya.
“Hukuman panjara satu tahun dipotong masa tahanan kota,” terang Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, Selasa.
Diakuinya, ketiga terdakwa itu sempat mangkir pada pemanggilan pertama Kejaksaan Negeri Raba Bima, kehadirannya pada Selasa (28/5) itu setelah dikirimkan surat panggilan kedua. Dari pengakuan terdakwa Abdul Muis dan Jufrin, mereka berhalangan hadir karena sakit.
“Sedangkan terdakwa Fifi Faridah, dia mengaku sedang tugas luar daerah pada panggilan pertama itu,” terang Edi di kantor setempat.
Dijelaskannya, kedatangan ketiga terdakwa di Kejaksaan Negeri Raba Bima itu secara terpisah, Abdul Muis dan Jufrin hadir sekitar pukul 10.00 WITA, sedangkan Fifi Faridah hadir sekitar pukul 14.00 WITA. “Fifi Faridah datang seorang diri tanpa ditemani pihak keluarga,” ujarnya.
Mengenai petikan keputusan vonis untuk terdakwa mantan Kepala Kemnag, H. Yaman, pada kasus itu baru diterima dari Pengadilan Tipikor Mataram pada Selasa (28/5). “Rencananya, Selasa pekan depan kami akan melayangkan surat panggilan pertama, untuk menyampaikan putusan eksekusi terhadap terdakwa Yaman,” katanya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
