Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Akhirnya Tiga Terdakwa Kasus Kemnag Dieksekusi

Yaman, belum diesekusi

Bima, Bimakini.com.-  Tiga dari empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima,  yakni Abdul Muis, Jufrin, dan Fifi Faridah, Selasa (28/5) akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejaksaan. Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, ketiga terdakwa tersebut dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta per orang. 

Setelah penyampaian petikan vonis tersebut, ketiga terdakwa langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima untuk menjalani masa hukumannya. 

“Hukuman panjara satu tahun dipotong masa tahanan kota,” terang Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH,  Selasa.

Diakuinya, ketiga terdakwa itu sempat mangkir pada pemanggilan pertama Kejaksaan Negeri Raba Bima, kehadirannya pada Selasa (28/5) itu setelah dikirimkan surat panggilan kedua. Dari pengakuan terdakwa Abdul Muis dan Jufrin, mereka berhalangan hadir karena sakit. 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Sedangkan terdakwa Fifi Faridah, dia mengaku sedang tugas luar daerah pada panggilan pertama itu,” terang Edi di kantor setempat.

Dijelaskannya, kedatangan ketiga terdakwa di Kejaksaan Negeri Raba Bima itu secara terpisah, Abdul Muis dan Jufrin hadir sekitar pukul 10.00 WITA, sedangkan Fifi Faridah hadir sekitar pukul 14.00 WITA. “Fifi Faridah datang seorang diri tanpa ditemani pihak keluarga,” ujarnya.

Mengenai petikan keputusan vonis untuk terdakwa mantan Kepala Kemnag, H. Yaman, pada kasus itu baru diterima dari Pengadilan Tipikor Mataram pada Selasa (28/5). “Rencananya, Selasa pekan depan kami akan melayangkan surat panggilan pertama, untuk menyampaikan putusan eksekusi terhadap terdakwa Yaman,” katanya. (BE.20)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima belum menerima  laporan dari SMK 45 Kota Bima  berkaitan dengan kasus oknum...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Perilaku pemuda sekarang ini semakin liar asaja. Saat bulan Ramadan, masih ada sebagian dari pemuda yang  doyan mengonsumsi Narkoba jenis sabu....

Peristiwa

Bima, Bimakini.com.- Akibat cuaca ekstrim, tiang listrik penyangga  dari pantai Lewamori ke wilayah Sondosia Jumat (27/11/2015) lalu rubuh. Akibatnya listrik wilayah Barat Bima  terganggu....

Politik

Bima, Bimakini.com.- Blusukan tahap kedua dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Ady Mahyudi-A Zubair di Kecamatan Palibelo, Selasa (27/10/2015). Mereka menyambangi tiga...

Olahraga & Kesehatan

Kota Bima, Bimakini.com.- Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Bima cukup berbangga hati. Tiga atletnya dipanggil mewakili NTB pada seleksi pra Pekan Olahraga Nasional...