Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Bawaslu: Ketua KPU Kota Bima Melanggar Administrasi

Nur Farhati/Ketua KPU Kota Bima

Kota Bima, Bimakini.com.- Hasil pemeriksaan dokumen dan musyawarah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si, kini telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB. Nah, berdasarkan isi surat itu, Nurfarhati disimpulkan telah melanggar administrasi.

Demikian diungkapkan Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairudin, M.Ali, M.AP, kepada Bimakini.com, Selasa.
  Diakuinya, Panwaslu Kota Bima telah menerima surat tembusan dari Bawaslu NTB  bernomor 15/LP/IV/2013 tertanggal 27 april 2013. Dalam surat itu menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan musyawarah Ketua dan Anggota Bawaslu NTB, maka kasus yang dilaporkan oleh Panwaslu Kota Bima Nomor 009/PK2/Panwaslukobi/IV/2013 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si.
Laporan kedua  bernomor 015/Panwaslukobi/LP/PK.II/IV/2013 tentang alat peraga kampanye dan alat peraga kampanye khusus Pemilukada Wali  dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2013, Bawaslu NTB berkesimpulan bahwa Nurfarhati telah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Wali dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2013.
     “Surat itu selanjutnya diteruskan kepada Ketua KPU NTB untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Khairudin mengutip isi surat dari Bawaslu NTB di sekretariat Panwaslu.
     Katanya, dasar yang dipakai Bawaslu yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberitahuan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 dan dasar terakhir yakni Perbawaslu Nomor 2 tahun 2012 tentang tatacara penanganan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
      Seperti diberitakan Bimakini.com sebelumnya, Panwaslu Kota Bima melaporkan ke Bawaslu Propinsi NTB agar mengganti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si. Mengapa? Alasannya, sudah dua kali Ketua KPU menerbitkan surat keputusan yang dinilai keliru dan berakibat fatal bagi keberlangsungan Pemilukada Kota Bima.
KPU Kota Bima telah menerbitkan surat keputusan Nomor 26 tentang penertiban alat peraga kampanye di Kota Bima.
      Berdasarkan hasil klarifikasi, ada indikasi terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 26  itu tidak sesuai aturan dan mekanisme pengambilan keputusan sesuai  Undang-Undang. Selain itu, ada pengambilan keputusan yang salah karena banyak anggota lain yang tidak mengetahui surat tersebut.
    Sebelumnya, KPU Kota Bima juga telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 203 tentang dibolehkannya verifikasi tanda-tangan tempel. Berkaitan dengan surat 203 Panwaslu Kota Bima sudah melaporkan kepada Bawaslu NTB untuk digelar sidang Kode Etik.
     “Untuk pelanggaran kedua ini, kami sudah merekomendasikan dan meminta ke Bawaslu NTB agar Ketua KPU Kota Bima diganti untuk menjaga keberlangsungan Pemilukada yang tinggal beberapa hari lagi. Apabila KPU Kota Bima terus dipimpin oleh Nurfarhati maka Pemilukada bisa terancam, karena akan terus melakukan kesalahan,” ujar Khairudin, beberapa waktu lalu. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SEBELUM benar-benar lupa, saya mau menulis ini: Gempa Lombok. Sepekan lagi, itu empat tahun lalu. Tetapi trauma saya (ternyata) belum juga hilang. Sudah pukul...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...

Berita

SEPERTI biasa, pagi ini saya membaca Harian  BimaEkspres (BiMEKS) yang terbit pada Senin, 10 Februari 2020. Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Mengagetkan...