Kota Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima mengaku telah menyampaikan sebanyak delapan laporan pelanggaran Pemilukada Kota Bima yang terindikasi mengarah pada tindak pidana kepada penyidik Polres Bima Kota. Delapan laporan tersebut semuanya melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kasus itu, kini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Demikian disampaikan anggota Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairuddin M. Ali, M.AP, Rabu (15/5).
Dijelaskannya, indikasi keterlibatan PNS yang dimaksud yakni dalam kampanye pada masa kampanye antara tanggal 26 April hingga 9 Mei lalu. Delapan PNS yang dilaporkan itu diakui berasal dari PNS Kota Bima 4 orang dan 4 orang dari Kabupaten Bima. Mereka diduga terlibat aktif dalam kampanye pasangan calon.
Katanya, ada yang menggunakan atribut pasangan calon, ada juga yang terlihat aktif seperti mengangkat tangan simbol nomor urut calon ketika kampanye, dan ada juga yang menjadi sopir mengangkut masyarakat yang menggunakan atribut.
“Saat ini prosesnya sudah ditangani penyidik Polres. Saya kira sebelum pencoblosan kemarin sudah dipanggil dan kini masuk pemeriksaan saksi-saksi. Dari delapan orang ini ada dari eselon II dan ada dari guru,” terangnya tanpa membeberkan nama dimaksud saat ditemui di sekretariat Panwaslu.
Selain persoalan itu, dua hari lalu diakui pihaknya juga menerima laporan dari tim pasangan Fersi berkaitan dugaan DPT ganda dan indikasi pelanggaran lainnya sekitar 7 item. Usai menerima laporan itu, bersama pimpinan lainnya akan memelajari satu per satu dulu mana yang bisa dan tidak bisa diteruskan.
Sejauh ini, katanya, Panwaslu belum bisa menyimpulkan bentuk pelanggaran dalam laporan itu, termasuk berkaitan dengan pembagian kartu Qurma Manis. Pihaknya akan memutuskan masalah itu dalam rapat pleno internal, apakah memenuhi unsur atau tidak. Meskipun diketahui tidak memenuhi unsure, tetapi kewajiban Panwaslu untuk menindaklanjuti setiap laporan.
“Kalau ada indikasi pelanggaran pidana akan diteruskan ke Penyidik, tetapi kalau tidak ada maka akan kita hentikan dan kita akan jelaskan kepada pelapor,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima sebanyak delapan laporan Panwaslu mengenai indikasi pelanggaran PNS karena ikut berkampanye bersama pasangan calon. Mengenai penanganannya sejauh ini, telah memanggil semua PNS terkait dan kini memasuki agenda pemanggilan saksi-saksi.
“Kita masih proses dulu, kita akan lihat nanti apakah terbukti atau tidak,” terang Kapolres di sela pengamanan unjukrasa di Sekretariat KPU Kota Bima, Rabu siang. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
