Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Empat Berkas Kasus Tipilu Dirampungkan

Kota Bima, Bimakini.com.- Empat kasus dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) yang semuanya melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bima, rencananya segera dirampungkan atau memasuki tahap dua (P-21) pada Rabu (29/5) mendatang. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Kejaksaan Negeri Raba Bima, berkas kasus keempat PNS sudah memenuhi  syarat formil dan materil.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengakui, setelah pemeriksaan terhadap berkas empat PNS yang dilaporkan terlibat kampanye tersebut, semua syarat formil maupun materilnya sudah lengkap dan mendukung unsur pasal yang disangkakan.
Keempat PNS itu disangkakan melanggar pasal 116 ayat 4 junto pasal 80 UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 

“Ancamannya maksimal enam bulan dan minimal satu bulan dengan paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” katanya di kantor setempat, Senin (27/5).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Seperti dikutipnya pada pasal dimaksud, “Setiap pejabat negara struktural, fungsional dalam jabatan negeri dan Kepala Desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Hasan Basri,SH menambahkan, selain empat kasus yang segera memasuki tahap dua (P-21) itu, pihaknya telah menerima empat kasus Tipilu lainnya dari penyidik Kepolisian Resort Bima Kota. Seperti halnya empat kasus sebelumnya, empat kasus yang kini ditangani juga menyeret PNS karena diduga terlibat dalam kampanye.

Empat PNS itu masing-masing, Syamsudin (Guru SDN 77 Kota) diduga ikut kampanye pasangan Jamin di Ama Hami, Sahidun (pegawai Dinas Dikpora Kota) diduga ikut kampanye Qurma Manis di Lampe, Sukardin Yulianto (pegawai BPBD Kota Bima) diduga ikut kampanye Suri di Ama Hami, dan Taufik, S.Sos (staf Keuangan Kelurahan Sadia) diduga ikut kampanye Qurma di Ama Hami.

“Saat ini, berkas kasus empat PNS itu sedang diteliti baik formil maupun materilnya selama tujuh hari kedepan,” jelas Hasan. (BE.20)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah pembahasan kedua, Tim Sentral Gakumdu Kabupaten Bima berhentikan kasus melibatkan ASN dan oknum Kades di Kecamatan  Sape yang hadir di Posko...

Politik

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penangaman kasus dugaan tindak pemilu melibatkan Caleg Partai PAN, MA dan Partai  Nasdem, EM  yang ditangani Sentral Pelayanan Hukum...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panwascam Rasanae  Timur, saat ini masih mendalami kasus dugaan money politic, yakni pembagian terpal yang melibatkan oknum ASN. Bahkan salah satu...

Politik

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan Tipilu Ketua BPD Bolo Kecamatan Madapangga, Umar Khattab yang dilaporkan Ketua Kapak NTB, Syamsurizal beberapa waktu lalu dihentikan. Sebelumnya Umar...