Kota Bima, Bimakini.com.- Empat dari delapan laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima berkaitan dengan indikasi Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) kini telah dilimpahkan penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Raba Bima. Sisa empat laporan lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman.
“Empat tersangka sudah kita panggil. Bahkan, kita sudah kirim laporannya ke Kejaksaan,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, Selasa (21/5) siang di sela pengamanan unjuk rasa di sekretariat KPU Kota Bima.
Kapolres mengaku dari empat laporan yang kini ditangani Kejaksaan, dua di antaranya merupakan pejabat Kepala Dinas. Begitu pun dari empat laporan lainnya ada oknum pejabat yang terlibat. Rencananya, penyidik segera memanggil saksi-saksi terkait indikasi pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu.
Dalam setiap laporan yang disampaikan Panwaslu ke Sentra Gakumdu, kata Kumbul, tidak sertamerta akan diproses langsung sebagai Tipilu. Pihaknya lebih dahulu mesti mengidentifikasi, mendalami, dan menyelidiki apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran yang mengarah ke Tipilu.
Apabila tidak memenuhi unsure, maka Kepolisian tidak bisa memrosesnya lebih lanjut dan akan dikembalikan lagi kepada Panwaslu.
Dikatakannya, Kepolisian tidak bisa menyimpulkan setiap laporan dengan dasar asumsi dan persepsi karena proses hukum membutuhkan kelengkapan alat bukti. “Kita harus melihat dulu kelengkapan unsurnya. Kalau memang bukan pidana yang kembalikan ke Panwaslu tidak bisa kita proses,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
