Kota Bima, Bimakini.com.- Enam saksi pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Bima menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan pasangan terpilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Selasa (21/5). Saat rapat pleno itu, pasangan Qurma Manis ditetapkan sebagai pemenang.
Menurut Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si, enam saksi pasangan calon yang hadir pada rapat pleno menolak menandatagani karena alasan keberatan terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih. Namun, penolakan itu tidak memengaruhi hasil pleno.
Berdasarkan aturan, jelasnya, tidak hanya saksi tetapi juga Komisioner KPU diberikan hak untuk menolak hasil pleno apabila keberatan. “Tetapi alhamdulillah semua Komisioner menerima, hanya enam saksi pasangan calon itu yang menolak menandatangani,” terang Farhati, Selasa siang, di sekretariat KPU.
Penolakan enam saksi tersebut, katanya, dicatat dalam berita acara dan akan dilaporkan juga ke KPU NTB. Dalam berita acara itu, sendirinya akan diketahui bahwa hanya saksi pasangan Qurma Manis yang menandatangani.
Mengenai desakan pelaksanaan Pemilukada ulang oleh pendukung calon, katanya, dalam aturan tidak ada istilah Pemilukada ulang.
Aturan hanya menyebutkan bisa dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, tetapi dengan ketentuan yang telah diatur. Hanya saja, beberapa laporan massa aksi mengenai indikasi pelanggaran masih perlu pembuktian.
Selain itu, ujarnya, persoalan yang telah lewat tahapannya tidak bisa diselesaikan pada tahapan berikutnya lagi, kecuali hanya menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Menjawab pertanyaan tim Fersi berkaitan sanksi kepada pasangan Qurma Manis karena terindikasi berkampanye diluar jadwal, KPU telah mengirimkan teguran keras secara lisan.
Koordinator Bagian Hukum Tim Fersi, Al Imran, SH, mengaku alasan menolak menandatangani hasil rapat pleno karena dinilai tahapan proses Pemilukada diciderai berbagai pelanggaran. Terhadap pelanggaran itu, KPU terkesan “menutup mata”. Di antaranya tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu mengenai indikasi pelanggaran pasangan Qurma Manis.
Katanya, Panwaslu menemukan indikasi pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan pasangan nomor urut 3 dan merekomendasikan agar KPU memberikan sanksi. Namun, KPU hingga saat ini tidak merespons rekomendasi tersebut. Belum lagi laporan dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas negara maupun pelibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Qurma Manis, tidak satu pun yang diselesaikan.
Kata Al Imran, meski sudah dilaporkan oleh Panwaslu ke Sentra Gakumdu yakni penyidik Kepolisian untuk menangani, tetapi hingga kini belum ada tindaklanjut. Padahal, laporan itu sudah jelas terindikasi pelanggaran tindak pidana Pemilu. Apabila diproses serius, sesuai aturan KPU bahwa ada lima sanksi yang bisa diberikan kepada pasangan calon.
Dikatakannya, lima sanksi tersebut yakni teguran secara tertulis, penghentian sementara kampanye, pengurangan jadwal atau durasi kampanye, pembatalan calon dan pembatalan calon terpilih. Dalam laporan itu, diyakini pasangan Qurma berpotensi dikenai empat sanksi hingga berujung pada pembatalan calon.
“Itulah alasan kami pendukung Fersi menolak hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya di sekcretariat KPU.
Atas dasar itu, lanjutnya, berbagai persoalan itu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pertanggungjawaban KPU Kota Bima sebagai penyelenggara Pemilu. Berdasarkan sejumlah temuan, tim Fersi optimis bisa memenangkan kasus itu di MK. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.