Kota Bima, Bimakini.com.- Enam tersangka dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Rasanae Timur Kota Bima ditahan oleh pihak Kejaksaan, Rabu (22/5). Mereka masing-masing SJ, JF, NY, EE, SR, dan SM.
Para tersangka itu diduga merugikan negara senilai miliaran rupiah tersebut dan kini dititip sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Mataram sebagai tahanan Kejaksaan. “Enam tersangka itu hari ini sudah ditahan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, kemarin.
Dijelaskannya, penahanan terhadap enam tersangka dilakukan setelah tahap dua atau serah-terima tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PKM Rasanae Timur. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Polda NTB di Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (22/5) sekitar pukul 12.00 WITA. “Para tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Mataram,” terang Edi di Kejari Raba Bima.
Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, tersangka SJ (mantan Kepala Dikes) sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). JF (mantan Kabid Promkes) merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).Empat tersangka lainnya merupakan rekanan pembangunan fasilitas itu.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas kesehatan itu, diaudit oleh BPKP Perwakilan Mataram. Total anggaran dari APBD Kota Bima senilai Rp6,6 miliar. Proyek pembangunan dikerjakan 42 rekanan. Untuk sementara yang diproses baru empat rekanan dengan nilai anggaran Rp2,4 miliar. Kerugian menurut BPKP mencapai Rp700 juta.
Empat rekanan yang ditetapkan tersangka dan ditahan tersebut, mengerjakan proyek gedung induk, Unit Gawat Darurat, ruang rawat inap, dan mushala. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.