Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Gakumdu Tangani Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Kota Bima, Bimakini.com.- Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang menangani empat laporan mengenai dugaan tindak pidana Pemilu Wali dan Wakil Wali Kota Bima yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima. Pihak Kepolisian Resort Bima Kota yang termasuk unsur dalam Gakkumdu kini sedang menyelidiki laporan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, AKP Agus Dwi Ananto, SH, yang dikonfirmasi mengaku baru menerima laporan dugaan tindak pidana Pemilu itu pada Senin (6/5) dari Panwaslu Kota Bima. Berdasarkan laporan tersebut secara umum dugaan tindak pidana dimaksud yakni keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam politik praktis.
 

Untuk memastikan kebenaran indikasi laporan itu,  pihaknya segera menyelidikinya. Tahap awalnya adalah mengumpulkan bukti kuat dan pemeriksaan saksi-saksi terkait keterlibatan PNS tersebut. Menurutnya, menyimpulkan laporan itu pidana atau tidak tidaklah mudah karena mesti disertai bukti. Untuk itu, kita akan kaji dulu laporannya, mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi,” terang Kasat pengganti IPTU Welman Ferri ini saat ditemui di Sat Reskrim, Selasa (7/5) siang.
 

Dikatakannya, dalam proses penanganan tindak pidana Pemilukada, Kepolisian hanya menindaklanjuti laporan yang disampaikan Panwaslu. Sebelum disampaikan kepada Kepolisian, Panwaslu-lah yang lebih dulu menelaah jenis pelanggaran itu, apakah masuk pelanggaran administrasi atau pidana.
 

Apabila indikasinya pidana, katanya,  pihaknya yang merupakan unsur dalam Sentra Gakkumdu akan menindaklanjuti dengan penyelidikan mengacu pada tata cara penyelesaian yang diatur dalam KUHAP. Seperti penyelesaian kasus pidana pada umumnya setelah selesai pada Kepolisian akan dilanjutkan kepada Kejaksaan.
 

“Intinya, kita tetap akan berkoordinasi dengan unsur dalam sentra Gakkumdu untuk menyelesaikan persoalan indikasi tindak pidana Pemilu,” katanya.
 

Mengenai waktu penyelesaian kasus, pihaknya tidak bisa menargetkan kapan, tetapi akan berusaha secepatnya. Meski pada Panwaslu diakui kemungkinan mempunyai batas waktu penyelesaian setiap kasus.
 

Dalam upaya menyukseskan Pemilukada Kota Bima, katanya, pihaknya mengimbau masyarakat dan semua pihak agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilukada berlansung. Diingatkannya agar tidak bertindak yang mengarah pada pelanggaran sehingga menciderai demokrasi.
“Pada intinya, semua pihak punya tanggungjawab sama. Untuk itu kami berharap mari kita sama-sama menjaga,” ingatnya.
 

Sebelumnya, Panwaslu Kota Bima melalui unsur pimpinan, Ir. Khairuddin M. Ali, M.AP, pada Senin (6/5) lalu di secretariat mengaku telah menyampaikan laporan kepada Gakkumdu mengenai indiakasi tindak pidana pemilu yakni dugaan politik praktis yang dilakukan PNS dan oknum Kepala Dinas. Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan itu mengarah pada tindak pelanggaran Pemilukada sehingga disampaikan kepada sentra Gakkumdu untuk menyelesaikannya. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan pelanggaran Pemilu (Tipilu) oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora, NK menunggu hasil pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Substansi...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Sidang tindak pidana pemilihan (tipilih) dengan tersangka, Darussalam, MHI berlangsung marathon, Jumat (4/5) malam. Selain memeriksa belasan saksi, termasuk dari KPU,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Darussalam. Keputusan hakim itu disampaikan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Sidang perdana kasus tindak pidana pemilihan (Tipilih) dengan terdakwa, Darusalam, digelar Kamis (3/5) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Terdakwa diduga...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.-  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat mengancam akan memidanakan operator lokal televisi atau TV kabel karena tidak memiliki izin resmi....