Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus dua oknum guru SMPN 02 Sape yang diidentifikasi malas dan dilaporkan oleh pihak sekolah ke Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu, kini telah ditangani Inspektorat. Mereka adalah Fatmawati dan Ahlan.
Dalam laporan sebelumnya, Fatmawati yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui meninggalkan tugasnya selama dua tahun tanpa keterangan. Ahlan berstatus sebagai tenaga honor daerah meninggalkan tugas selama 152 hari dan tidak pernah mengajar lagi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, H. Wafdin Ahsan, SH, mengungkapkan laporan dua guru tersebut sudah diterima dan akan segera dicek. “Segera kita akan turun (kunjungi, Red) ke sekolah tersebut dan akan kita mintai sejumlah keterangan, baik guru, pimpinan sekolah dan kedua oknum guru tersebut agar kita bisa proses sesuai aturan PP 53 Tahun 2010,” terangnya di kantor setempat.
Setelah diperiksa, jelasnya, akan dibuatkan laporan hasil pemeriksaan dan ditembuskan kepada BKD untuk ditindaklanjuti. Kemudian akan disampaikan kepada tim Bina Aparatur sebagai bahan kajian apakah pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran ringan atau berat. “Untuk hasilnya nanti ditunggu saja,” katanya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
