Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kejari: Berkas Kasus Tipilu segera Dirampungkan

Kota Bima, Bimakini.com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima membenarkan telah menerima empat berkas berkaitan dengan indikasi Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) dari penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota. Saat ini, berkas tersebut sedang diproses pihak Kejari setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengaku, empat berkas Tipilu telah diserahkan penyidik Kepolisian, Kamis pekan lalu. Empat berkas itu memuat empat tersangka yang diduga terlibat Tipilu. “Empat berkas kasus Tipilu sudah kami terima Kamis lalu,” ujar Edi di Kejari Raba Bima, kemarin.

 

Dikatakannya, setelah berkas diterima, pihak Kejaksaan akan menunjuk jaksa peneliti. Untuk meneliti apakah berkas tersebut memenuhi unsur pasal atau tidak, terpenuhi-tidaknya syarat formil dan materilnya.

 

Bagaimana hasil penelitiannya? Menurut Edi, dari hasil penelitian berkas perkara tersebut, pihaknya sudah menganggap memenuhi unsur pasal, yakni pasal yang disangkakan maupun unsur-unsur formil dan materilnya. “Dalam waktu dekat, Kejari akan menyatakan P-21 kasus ini,” terangnya.

 

Edi menambahkan, empat tersangka berdasarkan berkas itu, disangkakan pasal 116 ayat 4 junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 32 Tahn 2004 tentag Pemerintahan Daerah.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, empat dari delapan laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima berkaitan dengan indikasi Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) kini telah dilimpahkan penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Raba Bima. Sisa empat laporan lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman.

 

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengaku, dari empat laporan yang kini ditangani Kejaksaan, dua di antaranya merupakan pejabat Kepala Dinas. Begitu pun dari empat laporan lainnya ada oknum pejabat yang terlibat. Rencananya, penyidik segera memanggil saksi-saksi terkait indikasi pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu.

 

Dalam setiap laporan yang disampaikan Panwaslu ke Sentra Gakumdu, kata Kumbul, tidak sertamerta akan diproses langsung sebagai Tipilu. Pihaknya lebih dahulu mesti mengidentifikasi, mendalami, dan menyelidiki apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran yang mengarah ke Tipilu.

Apabila tidak memenuhi unsure, maka Kepolisian tidak bisa memrosesnya lebih lanjut dan akan dikembalikan lagi kepada Panwaslu.

 

Dikatakannya, Kepolisian tidak bisa menyimpulkan setiap laporan dengan dasar asumsi dan persepsi karena proses hukum membutuhkan kelengkapan alat bukti. “Kita harus melihat dulu kelengkapan unsurnya. Kalau memang bukan pidana yang kembalikan ke Panwaslu tidak bisa kita proses,” ujarnya. (BE.19)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan korupsi dengan gadai fiktif kembali ditelurusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Kali ini penyidik tengah menangani dugaan korupsi di Kantor...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah pembahasan kedua, Tim Sentral Gakumdu Kabupaten Bima berhentikan kasus melibatkan ASN dan oknum Kades di Kecamatan  Sape yang hadir di Posko...

Politik

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penangaman kasus dugaan tindak pemilu melibatkan Caleg Partai PAN, MA dan Partai  Nasdem, EM  yang ditangani Sentral Pelayanan Hukum...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panwascam Rasanae  Timur, saat ini masih mendalami kasus dugaan money politic, yakni pembagian terpal yang melibatkan oknum ASN. Bahkan salah satu...