Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengaku telah mengetahui adanya laporan gugatan Pemilukada Kota Bima yang diajukan pasangan Soesi-Rum (Baru) dan Ferra-Natsir (Fersi). Hanya saja, sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan tersebut.
“Kami dalam posisi siap menerima gugatan karena sebagai tergugat. Lebih jauh mengenai gugatan itu, kami belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima pemberitahuan dari MK,” jelas Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si, kepada Bimakini.com, Rabu (29/5) pagi.
Dikatakan Farhati, karena secara resmi gugatan itu diajukan ke MK, maka penyampaian tanggapannya juga harus dilakukan di MK sehingga tidak menjadi polemik. Apalagi, MK sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa Pemilukada. Apapun amar putusan nanti, semua pihak yang terlibat harus tunduk, taat, dan patuh.
Apakah proses penyelesaian gugatan akan memengaruhi pelantikan pasangan Wali dan Wakil Wali Kota Bima terpilih? Menurutnya, hal itu tergantung bagaimana hasil amar putusan MK nanti. Sesuai jadwal, tahapan pelantikan terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli mendatang.
Mengenai hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan pasangan terpilih yang tidak ditandatangani enam saksi pasangan calon terpilih, Farhati mengaku persoalan itu tidak memengaruhi hasil Pemilukada.
Dijelaskannya, dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tatacara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi serta penetapan serta penetapan calon terpilih, pengesahan, pengangkatan dan pelantikan, hal itu diatur. Dalam penyusunan berita acara dan sertifikat pasal 26 ayat 3, jika ada anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud ayat 2, berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan sertifikat hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang bersedia menandatangani.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Soesi-Rum (Baru) dan pasangan Ferra-Natsir (Fersi) mengajukan gugatan sengketa Pemilukada Kota Bima ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Baru mengelaim lebih dahulu mengajukan gugatan daripada pasangan Fersi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Bimakini.com dari tim pemenangan Baru, Ahmad, gugatan telah diterima oleh MK dan diregistrasi dengan nomor 863/PAN.MK/V/2013 tanggal 24 Mei lalu. Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada Jumat, atau hari yang sama dengan pasangan Fersi. Hanya selisih jam saja. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.