Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU: Qurma Manis Menang Satu Putaran!

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.com.- Setelah melalui rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Selasa (21/5) sekitar pukul 10.00 WITA resmi menetapkan pasangan Wali-Wakil Wali Kota Bima, HM Qurais-H. A. Rahman, SE (Qurma Manis) sebagai pasangan terpilih. 

     Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si, menjelaskan pasangan petahana itu berhasil memenangkan Pemilukada Kota Bima untuk periode 2013-2018 satu putaran dengan perolehan suara sebanyak 27.732 atau 33,03 persen. Perolehan suara terbanyak kedua ditempati pasangan Ferra-Natsir (Fersi) sebanyak 18.889 atau 22,50 persen. 
Disusul pasangan Subhan-Riza (Suri) sebanyak 15.076 atau 17,96 persen. 
       Posisi selanjutnya ditempati Sucipto-Junaidin (Sujud) sebanyak 12.626 atau 15,04 persen, Feri-Anang sebanyak 6.343 atau 7,56 persen, Junaidin-Mustamin (Jamin) sebanyak 2010 atau 2,39 persen dan terakhir Soesi-Rum (Baru) sebanyak 1.070.
     Berdasarkan ketentuan, terang Farhati, apabila ada pasangan calon yang meraih suara di atas 30 persen ditambah satu, maka pasangan itulah yang ditetapkan sebagai pasangan terpilih tanpa dilakukan pemilukada tahap dua lagi. 
     “Diantara tujuh pasangan yang berkompetisi tersebut, hanya pasangan Qurma Manis yang mendapat suara diatas 30 persen yakni 33,03 persen, sehingga ditetapkan sebagai pasangan terpilih,” terangnya di sekretariat KPU, Selasa siang.
     Dikatakannya, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 104.483, suara sah dalam Pemilukada tahun ini sebanyak 83.952 suara dengan partisipasi pemilih 81,89 persen. Partipasi pemilih itu menurun 1 persen dibanding Pemilukada sebelumnya.     Kendati demikian, target partisipasi pemilih yang ditetapkan KPU NTB 80 persen tetap tercapai.
     Ditambahkannya, sebelum hasil pleno dan penetapan tersebut dilaporkan ke KPU NTB, sesuai aturan selama tiga hari akan menunggu laporan keberatan dari pasangan calon yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kendati dalam tiga hari itu tidak ada keberatan maka hasil rapat pleno tetap akan disampaikan. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, gelar Kursus Kepemiluan untuk Komunitas Peduli Pemilu, Rabu (19/10/2016). Hadir juga Ketua KPU RI, Juri Ardianto,...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kecamatan Woha menggelar debat calon Ketua Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS) tahun 2016-2017 di aula sekolah setempat,...

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (15/8/2016) berkoordinasi dengan Polres Bima Kota terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima....

Politik

Bima, Bimakini.com.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rekapitulasi surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Rabu (16/12/2015). Dari 18 kecamatan,  tujuh...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima menilai rekapitulasi surat suara pemilihan sesuai dengan hasil pengawasan di lapangan. Hal itu disampaikan...