Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU tidak Bertanggungjawab terhadap Hitung Cepat

Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk melakukan penghitungan cepat (quick qount) perolehan suara pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima. Hal itu untuk mengingatkan kepada masyarakat agar mengetahui proses perhitungan hasil suara saat ini masih berjalan.

      Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nur Farhati, M.Si, kepada Bimakini.com, Senin (13/5) malam.
     Dikatakan Farhati, pihaknya memiliki mekanisme dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sendiri yang dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat PPS, PPK hingga KPU Kota Bima untuk pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Bima. Demikian juga untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dilakukan secara berjenjang hingga KPU Provinsi NTB.
      “Kalau hasil yang dilakukan pihak lain KPU tidak bertanggungjawab, termasuk dari Bima TV maupun Bima FM,” terangnya di sekretariat KPU.
     Karena proses penghitungan tersebut masih berlangsung, pihaknya berharap kepada masyarakat, simpatisan termasuk kepada tujuh pasangan calon agar bersabar mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Sesuai jadwal, pada tanggal 20 hingga 22 Mei rekapitulasi sudah dilakukan di tingkat KPU Kota Bima. Sekaligus penetapan pasangan calon terpilih, penyusunan berita acara dan penyampaian hasilnya ke KPU Provinsi NTB.
     Mulai tingkat PPS, dia menyilakan masyarakat  agar mengikuti, mengawal, dan memantau proses tata cara rekapitulasi. KPU  percaya karena tujuh pasangan calon melalui tim kampanye sebelumnya telah memberikan bimbingan teknis terhadap semua saksi, sehingga ada kesamaan persepsi antara KPU dengan saksi pasangan calon yang akan mendapatkan mandat untuk menghadiri dan menyaksikan proses rekapitulasi pada setiap jenjang.
     Dalam proses setiap jenjang, jelas Farhati, akan hadir Pengawas Pemilu sesuai jenjangnya. Sekiranya ada masalah bisa diselesaikan pada tahapan itu. Apabila ada keberatan telah disediakan formulir tertentu yang dapat dipakai dan diisi oleh pasangan calon.
      Mengenai hasil perhitungan suara yang sedang berlangsung, terangnya, bagi pasangan calon yang diwakili oleh saksi apabila keberatan dapat menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. 
    “Kami harapkan semua pihak bisa menerima karena itu resmi sesuai pilihan rakyat,” harapnya.
    Apapun hasilnya, kata dia, para calon bisa ikhlas menerima keputusan rakyat Kota Bima sesuai hasil tersebut. Pihaknya percaya kepada masyarakat Kota Bima cerdas, cintai damai, dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
       KPU Kota Bima telah berupaya optimal untuk melindungi suara rakyat sehingga dimintanya untuk mempercayakan KPU untuk merekap hasil dari pilihan rakyat itu.
Ditambahkan Farhati, pada dasarnya semua saksi yang ada di TPS telah mendapat salinan formulir model C-1 yakni berisi hasil suara. Hal itu terbuka diketahui oleh semua pihak dan disilakan untuk menghitung. 
    Namun, katanya, hasil yang dipakai adalah proses yang dilakukan secara bersama saksi, KPPS dan pengawas pada setiap jenjang akan teruji dengan sendirinya. KPU juga tidak bisa mengetahui langsung hasil perhitungan suara karena semua jenjang mesti dilewati. 
     Hanya saja, ujarnya, sebagai alat kontrol telah menyiapkan formulir C-2 kecil yang ada disetiap TPS untuk diantar langsung ke KPU Kota Bima. Hal itu akan dibuka apabila diperlukan tetapi bukan sebagai acuan karena formulir C-2 besar secara berjenjang itulah yang dipakai. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, gelar Kursus Kepemiluan untuk Komunitas Peduli Pemilu, Rabu (19/10/2016). Hadir juga Ketua KPU RI, Juri Ardianto,...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kecamatan Woha menggelar debat calon Ketua Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS) tahun 2016-2017 di aula sekolah setempat,...

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (15/8/2016) berkoordinasi dengan Polres Bima Kota terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima....

Ekonomi

Bima, Bimakini.com.- Pengadaan  bibit   kedelai  bagi  petani untuk Musim Kemarau (MK) I tahun 2016 beberapa waktu lalu yang dilakukan  sejumlah penangkar,  bukan sepenuhnya kesalahan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.-      Pemerintah Kabupaten Bima sudah menerapkan lima hari kerja sejak sebulan terakhir. Pemantauan terhadap kepatuhan Satuan Kerja Perangkat daerah dan Unit Pelaksana ...