Kota Bima, Bimakini.com.- Setelah melalui proses yang relatif lama, akhirnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Siti Fatimah kini memasuki tahap akhir. Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tidak berkantor selama hampir 13 bulan.
Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, H. Wafdin Ahsan, SH kepada wartawan, (7/5).
Diakuinya, kasus itu sebelumnya ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), setelah laporan awal pemeriksaan BKD diteruskan ke Inspektorat. Kini pemeriksaan terhadap oknum PNS itu hampir rampung. Setelah melalui proses pemeriksaan, hasil LHP diakui memang melanggar PP 53/2010.
Oknum itu terbukti meninggalkan tugas dengan akumulasi lebih dari 44 hari tanpa keterangan sehingga akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“LHP ini sudah kami rampungkan dan segera akan diserahkan kembali kepada BKD untuk selanjutnya akan dirapatkan kembali oleh tim Bina Aparatur yang terdiri dari Asissten I, BKD, Inspektorat, Sekda, dan instansi terkait untuk menentukan keputusan akhir,” terangnya di kantor setempat.
Berkaitan hasil keputusan Tim Bina Aparatur nanti, pihaknya akan menginformasikannya lagi kepada publik. Hanya saja, hingga kini oknum tersebut masih aktif bekerja.
“Dia masih bekerja, sembari menunggu keputusan badan pertimbangan pegawai, yang pada nantinya keputusan tersebut merupakan keputusan akhir komponen Pemerintah Daerah,” terang Wafdin.
Mengenai sanksi pemecatan, pihaknya belum bisa memastikan. Tetapi, tidak menutup kemungkinan ada sanksi penurunan pangkat bahkan pemecatan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.