Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Terjerat Narkoba Ditahan

barang bukti narkoba

 

Kota Bima, Bimakini.com.-  Kepolisian Resort (Polres Bima Kota sejak Rabu (1/5) menahan oknum mahasiswa asal Desa Tangga Kecamatan Monta, Y (19)–sebelumnya tertulis berusia (23)—yang terjerat kasus Narkoba Selasa lalu. Penahanan oknum setelah terbukti memiliki Narkoba jenis sabu  sebanyak empat poket dengan berat 0,4 gram dengan harga sekitar Rp500 ribu.

 “Kita sudah menahan pelaku setelah dimintai keterangan tentang kepemilikan Narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, kepada Bimakini.com, Rabu pagi di sela pengamanan aksi Hari Buruh (May Day) di jalan Soekarno-Hatta.

      Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum mengaku barang haram tersebut akan dipakai sendiri, bukan untuk diedarkan. Hanya saja, pihaknya masih mengembangkan lebih lanjut keterangan oknum termasuk mengidentifikasi pelaku pengirim paket Narkoba itu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

      Dipastikan Kumbul, paket empat poket sabu tersebut dikirim oleh rekan oknum dari Mataram melalui bus antarkota dan provinsi (AKAP) Langsung Indah. Pelaku berhasil dibekuk ketika sedang mengambil paket kiriman di tempat agen bus itu di Kelurahan Paruga.

“Pelaku kita kenakan pasal 112 dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, Y dibekuk oleh anggota Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota karena diduga memiliki sabu. Pemuda itu dibekuk, Selasa (30/4) siang, di tempat agen bus antarkota.

Informasi yang diperoleh wartawan, saat ditangkap Y diduga sedang mengambil paket kiriman seseorang dari Mataram melalui bus  itu. Aparat Kepolisian yang menerima laporan bahwa didalam paket kiriman itu merupakan Narkoba langsung bergerak cepat mengintai oknum.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

      Ketika oknum sudah mengambil paket kiriman tersebut, Polisi langsung menggeledah oknum dan memeriksa isi paket. Alhasil, paket kiriman itu memang berisi sabu sebanyak empat poket.
Untuk mengelabui Polisi, di dalam paket berbentuk kubus diisi selembar baju yang dilipat rapi, kemudian di dalamnya disimpan bungkusan paket kartu perdana Ponsel. Semakin dibuka lebih dalam, baru terkuak isinya ternyata sabu.

Paket itu diketahui dikirim oleh M di Mataram dan ditujukan untuk R di Bima. Kemungkinan peran oknum Y merupakan kurir. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang pemuda di Kota Bima, HR (23), disergap Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota saat hendak mengedarkan sabu-sabu. Saat...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kamis malam (08/02/24) Tim...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Abdul Malik SH berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Narkoba Polres Bima mengungkap motif salah seorang dari empat terduga penyalahgunaan Narkoba yang ikut diamankan atas kasus blokade jalan di Desa Bajo...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota menciduk warga Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, yang diduga menguasai Narkoba jenis...