Kota Bima, Bimakini.com.- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Umum Setda Kabupaten Bima, S (40), tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian saat hendak mengisap Narkoba jenis ganja.
Pria asal Kelurahan Penanae Kecamatan Raba ini dibekuk saat memanfaatkan lokasi sepi di eks kantor Pemkab Bima, Selasa (1/5) sekitar pukul 16.00 WITA.
Berdasarkan penjelasan pihak Kepolisian, dari tangan S, disita barang bukti (BB) ganja sebanyak satu linting dan beratnya 0,4 gram.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkapkan penangkapan oknum berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebelum disergap, oknum diintai untuk memastikan kepemilikan ganja. Saat hendak mengisap ganja, oknum terkejut dan tidak bisa berkutik sehingga saat itu juga langsung digelandang ke Mapolresta.
Dari tangan S, disita barang bukti (BB) ganja sebanyak satu linting dengan berat 0,4 gram. Usai ditangkap, oknum menjalani tes urine dan memastikannya positif menggunakan obat terlarang itu.
“Saat ditangkap memang baru mau menggunakan, tetapi hasil tes urinenya positif. Dugaan kita pelaku sudah sering menggunakannya,” terang Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, katanya, pengakuan oknum ganja itu akan digunakan sendiri. Meski begitu, pihaknya masih mengembangkan dugaan lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, S dijerat pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.