Kota Bima, Bimakini.com.- Ini tanggapan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima mengenai laporan Dra. Nurfarhati, M.Si, yang juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Melalui salahsatu pimpinan Panwaslu, Ir. Khairudin, M. Ali, M.AP, mengungkapkan Nurfarhati dipangggil untuk klarifikasi karena memiliki kapasitas sebagai Ketua KPU Kota Bima.
Dalam kapasitas sebagai penyelenggara Pemilu, katanya, harus menjaga netralitas. Sebab orang bisa saja beranggapan bahwa kehadiran pasangan calon di rumah pribadi Farhati bisa berimplikasi lain. Dalam posisi apapun saat ini, menurutnya, sebagai penyelenggara Pemilu yakni PPS, PPK, apalagi anggota KPU atau Ketua KPU, harus memahami bahwa ada hak-hak yang harus dipaksakan hilang.
Hal itu, terangnya, seperti kebebasan untuk menyatakan pendapat atau dukungan secara terbuka kepada pasangan calon, karena tidak sesuai asas penyelenggara yang mesti menjaga netralitas atau independensi dan profesionalisme.
Selama ini, kata Khairuddin, setiap pemanggilan klarifikasi pihaknya memang menyebut namanya. Seperti dalam kasus saat ini, bukan lembaga yang dipanggil karena pasangan calon hadir di rumah pribadi Farhati, yang juga Ketua KPU. Apabila di dalam isi surat menyebut sebagai Ketua KPU, karena memang ada kaitannya antara Farhati secara pribadi dengan kapasitasnya di dalam lembaga.
“Kalau berbicara perasaan tidak enak, laporan gugatan Farhati kita juga ini kan sudah membuat perasaan kita tidak enak. Tapi kan tidak semua urusan enak dan tidak enak, ini berurusan dengan hukum,” katanya di Sekretariat Panwaslu, Senin (6/5) siang.
Dikatakannya, sudah kewajiban Farhati menghadiri undangan klarifikasi untuk menjelaskan kepada Panwaslu, seperti yang disampaikan. Bukan sebaliknya mengadu kepada Kuasa Hukum. Mengenai tindakan selanjutnya sesudah klarifikasi itu, merupakan urusan Panwaslu, apakah ditemukan ada unsur-unsur yang mengarah kepada pelanggaran kode etik lagi atau tidak. Tentu kalau memang ada, pihaknya akan meneruskan untuk membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemanggilan klarifikasi tersebut, diakuinya, menindaklanjuti perintah Bawaslu NTB untuk memanggil meminta klarifikasi Saudari Ketua KPU Kota Bima atas kehadiran pasangan calon di rumah pribadinya. Berkaitan dengan perasaan tidak enak, disarankannya, tidak usah menjadi Komisioner KPU kalau mau enak perasaannya. Sebab, kalau menjadi Komisoner KPU mesti bertanggungjawab pada nasib semua orang dalam Pemilukada.
“Jangan buat aturan yang tidak jelas. Jangan mengeluarkan peraturan yang tidak sesuai Keputusan KPU, karena akan dikontrol dan diawasi. Jadi, kalau mau enak tidak usah ambil risiko,” ingatnya.
Pihaknya juga mengimbau, apabila tidak ingin ada panggilan klarifikasi maka jangan membuat kesalahan. Sebab, Panwaslu tetap akan memanggil karena bekerja berbatas waktu. “Semua hari bagi kami adalah hari yang penting untuk menyelesaikan masalah. Kalau tidak bekerja, maka akan kedaluwarsa,” tandasnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.