Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslu Legislatif Desak Masa Tugas Diperjelas

ilustrasi

Bima, Bimakini.com.-  Sejumlah anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Bima mendesak lembaga terkait memastikan rentang masa tugas mereka. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, bila diakumulasi tahapan sebelum dan pasca-Pemilu, maka masa tugas Panwaslu sedikitnya enam bulan. Namun, kini hanya dua bulan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bolo, Drs. Umar, mengaku heran terhadap  perubahan masa tugas Panwaslu Kecamatan yang tiba-tiba berubah menjadi dua bulan. Berbeda dengan masa kerja Panwaslu saat Pemilu Tahun 2009 ataupun periode sebelumnya. Padahal, sesuai ketentuan dalam UU terkait, masa kerja penyelenggara Pemilu minimal enam bulan. Hal tersebut bisa saja menjadi persoalan serius dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014, karena tahapan sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. 

“Ini patut kami pertanyakan, jika memang masa kerja kami hanya dua bulan, diubah begitu saja. Apa landasannya? Karena sekarang ini masih berlaku Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011,” katanya saat kegiatan Panwaslu Kabupaten Bima, Kamis kemarin di Woha.

Dia mengharapkan, Panwaslu Kabupaten Bima dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB memerjuangkan dan menyampaikan harapan Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu RI di Jakarta. Selain Panwaslu Kecamatan, hingga kini masa kerja dan jadwal pelantikan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) belum jelas. Bahkan, khusus Kabupaten Bima ada wacana jumlah PPL tidak termasuk desa yang baru dimekarkan. 

“Ini akan menjadi problema serius, jangan harapkan Pemilu berkualitas berlangsung sesuai aturan jika tidak pengawas, kecurangan akan terbuka lebar,” katanya.

Hal yang sama disuarakan anggota Panwaslu Kecamatan Bolo lainnya, Syamsuddin. Menurutnya, jika masa kerja pengawas hanya dua bulan maka dipastikan akan bertolak belakang dengan UU 15/2011. Selain itu, output Pemilu yang diharapkan sulit tercapai. “Kalau bisa kita menginginkan judicial review (peninjauan kembali), masa kerja harus diperjelas. Kalau seperti ini saya kuatir akan memengaruhi motivasi dan konsentrasi kerja rekan-rekan Panwascam,” katanya.

Anggota Panwaslu Kecamatan Soromandi, Arifuraidin, mengatakan, pada prinsipnya pengawas siap berkerja maksimal mengawal Pemilu legislatif. Namun, jika yang tertuang dalam pagu anggaran hanya dua bulan. Hal tersebut sudah pasti memengaruhi kinerja Panwaslu. 

“Ini tentu jelas aneh, yang kita tahu PPK dan PPS sudah beberapa bulan lalu dilantik dan dikukuhkan sementara Panwaslu masih bergelut dan membahas masa kerja, bagaimana kita bisa mengawal pelanggaran Pemilu jika pagu anggaran Pemilu Legislatif baru jelas dua bulan,” katanya.

Divisi Sumberdaya Manusia dan Kelembagaan Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd, menjelaskan,  penentuan masa kerja Panwaslu Kecamatan bukan kewenangan Kabupaten Bima. Namun, berdasarkan isyarat dan keputusan Bawaslu RI. Sebelumnya, pekan lalu saat rapat koordinasi (Rakor) di Jakarta, Panwaslu Kabupaten Bima sudah berupaya maksimal memerjuangkan masa kerja dan anggaran Panwaslu Kecamatan dan PPL. 

“Sekali lagi kita terbentur dengan keputusan Bawaslu RI, karena kaitan dengan masa kerja teman-teman bukan hak kami mengaturnya, tapi bergantung Pusat. Sementara yang jelas ini baru itu baru dua bulan, itu yang baru jelas anggarannya,” jelasnya.

Kendati demikian, ada kemungkinan masa kerja Panwaslu Kecamatan dan PPL akan diperjelas saat pembahasan dan penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kita akan terus memerjuangkan kejelasan masa kerja teman-teman. Ada kemungkinan juga mungkin akan dibahas dan dimasukan saat perubahan anggaran September nanti, yang jelas sekarang dalam DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) baru dua bulan. Kita berdoa saja agar kalau off hanya satu bulan saja atau nyambung terus,” katanya.

Dijelaskannya, secara umum, ada sejumlah perubahan mendasar terkait anggaran penyelenggara Pemilu tahun 2009 lalu dengan saat ini. Tahun 2009 lalu Bawaslu NTB masih bersifat Ad Hoc lembaga sementara, namun kini sudah bersifat tetap atau badan. “Kalau dulu anggaran kita langsung masuk ke KPN dan kita urus sendiri soal uraian penggunaannya, tapi berbeda dengan terbentuk Bawaslu NTB, sekarang uraian penggunaan sudah dipatok dari sana,” katanya.

Divisi Pengawasan Panwalsu Kabupaten Bima, Muhammad Waru, SH, MH, mengisyaratkan, panitia setempat akan terus berupaya memperjuangkan masa kerja Panwaslu Kecamatan dan PPL. “Teman-teman bersabar saja dan tenang, kami akan selalu memperjuangkan ini ke Bawaslu, kita akan dorong agar masa kerja mengikuti Undang-Undang, demikian juga jumlah PPL disesuaikan lokasi geografis, sebaran jumlah TPS, satu desa jumlah PPL 1 hingga 5 orang,” katanya.

Sebelumnya, seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bima dikukuhkan untuk melaksanakan tugas kepengawasan Pemilu Legislatif, 9 Mei 2013 lalu. (BE.17)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Universitas Muhammadiyah Bima)   Harmonisasi hubungan kemitraan Eksekutif dan DPRD Kota Bima akhir-akhir ini kelihatannya kurang harmonis. Rapat paripurna...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima membuka seleksi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan dimulai diumumkan Senin (25/09/2017). Penjaringan dilakukan untuk...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Ada hal menarik saat kunjungan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), HM Amin, pada kegiatan safari Ramadan di Masjid Al-Istiqomah Kelurahan...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Abdullah, SH, mengaku saat berkoordinasi ke Paslon nomor 4 dan membantu Ketua Partai...

Politik

Bima . Bimakini.com.- Pembentukan tim pasangan calon nomor urut 4 Dinda-Dahlan di Desa Naru Kecamatan Woha Selasa (1/9/2015) pekan lalu, ditemukan kehadiran sejumlah kepala sekolah...