Bima, Bimakini.com.- Sidang perdana kasus penganiayaan sesama anggota DPRD Kabupaten Bima dengan terdakwa Muhammad Aminurlah (PAN) dijadwalkan mulai digelar, Senin (27/5) siang. Sidang perdana kasus yang terjadi beberapa waktu lalu itu mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Kepala Seksi Inteligen Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengungkapkan agenda sidang perdana Aminurlah itu sebenarnya digelar pekan lalu. Namun, sidang ditunda karena Hakim berhalangan sehingga kembali dijadwalkan Senin siang.
“Agendanya baru pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Edi, kepada Bimakini.com di kantor setempat.
Materi dakwaan yang akan dibacakan, jelas Edi, yakni seputar kronologis terjadinya dugaan penganiayaan terdakwa terhadap korban Nurdin Amin (PDIP).
Seperti diberitakan sebelumnya, dua wakil rakyat tersebut terlibat perkelahian saat rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (23/7/2012) lalu sekitar pukul 12.30 WITA. Laga bak ring tinju itu terjadi di ruangan rapat utama DPRD setempat. Tentu saja suasana ricuh tercipta dan menyebabkan rapat terganggu.
Perkelahian terjadi diduga karena perbedaan pendapat saat sidang mulai dibuka. Sidang yang merupakan kelanjutan sidang Kamis lalu yang diskors itu tidak dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi diwakili oleh Kepala Bappeda. Ketidakhadiran itu menuai protes anggota sidang, Aminurlah, ketika pimpinan siding Nurdin meminta persetujuan forum sidang itu dilanjutkan atau tidak.
Menurut Aminurlah, sidang itu tidak bisa dilanjutkan jika Sekda yang pernah hadir sebelumnya tidak hadir mengikuti rapat selanjutnya, meskipun diwakilkan kepada Kepala Bappeda. “Padahal, rapat ini kan merupakan kelanjutan rapat sebelumnya yang diskorsing dan tetap bisa dilanjutkan oleh Dewan selama ada perwakilan dari eksekutif,” jelas Nurdin saat mengelarifikasi kejadian kepada wartawan di ruangan Komisi II.
Katanya, karena tidak sepakat dengan pendapat sebagian besar anggota sidang yang menyepakati dilanjutkan, saat itu kejadian itu muncul. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
