Bima, Bimakini.com.- Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Dikpora Kecamatan Belo, Syafrudin, S.Pd, yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (29/4) lalu memasuki sidang kedua. Agendanya mendengarkan keterangan para saksi.
Saat sidang sebelumnya, sejumlah saksi tidak dapat dihadirkan karena terhambat pelaksanaan ujian nasional (UN) sekolah. Dari sekian banyak guru dan pegawai, baru dua orang yang sudah bersaksi pada persidangan sebelumnya.
“Termasuk salahsatunya adalah ipar terdakwa sendiri,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, I Made Eca Mariartha SH, kemarin.
Dari keterangan dua saksi tersebut, diakuinya, cukup memberatkan terdakwa, termasuk keterangan dari seorang guru yang memiliki ikatan keluarga dengan terdakwa. Sejumlah saksi lain guru dan pegawai korban penipuan, akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
Dijelaskan Eca, Bendahara itu terindikasi telah terlibat tindak penipuan dan pemalsuan dokumen sejumlah guru dan pegawai di kecamatan setempat, dipergunakan untuk meminjam uang di Bank NTB Cabang Tente sebanyak Rp2 miliar lebih. ‘’Ada tiga puluh empat guru dan pegawai yang dokumennya dipalsukan oleh oknum Bendahara ini dan itu tanpa sepengetahuan pegawai yang bersangkutan,” jelasnya di kantor setempat.
Dijelaskannya, dokumen-dokumen itu dibuat dan ditiru oleh tersangka, termasuk tandatangan 34 guru dan pegawai itu di antaranya surat keputusan pengangkatan pegawai, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan sejumlah sarat pinjaman lainnya. “Semua bahan dibuatnya sama persis, termasuk tandatangan Kepala UPT setempat,” katanya.
Dari tindakan itu, katanya, pihak Bank NTB terkecoh. Peminjaman dengan cara memfiktifkan dokumen itu, menyebabkan Bank NTB mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar lebih. Mengenai tindakan penipuan itu, bukan hanya bank yang bersangkutan yang dirugikan, tetapi juga telah merugikan negara.
“Apalagi keuangan Bank NTB berkaitan langsung dengan keuangan negara,” terang Eca. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.