Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Tim Baru lebih Awal Gugat ke MK

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.com.- Selain pasangan Ferra-Natsir (Fersi), pasangan Soesi-Rum (Baru) ternyata juga mengajukan gugatan sengketa Pemilukada Kota Bima  ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, pasangan yang mendapat dukungan suara paling sedikit ini mengelaim lebih dahulu mengajukan gugatan daripada pasangan Fersi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Bimakini.com dari tim pemenangan Baru, Ahmad, gugatan telah diterima oleh MK dan diregistrasi dengan nomor 863/PAN.MK/V/2013 tanggal 24 Mei lalu. Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada Jumat, atau hari yang sama dengan pasangan Fersi. Hanya selisih jam saja. 

Apa saja materi gugatannya? Ir. Rr. Soesi Wiedhiartini yang dihubungi Selasa (28/5) pagi melalui telepon seluler enggan membeberkan secara detail materi gugatan yang diajukan. Hanya saja, anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ini membenarkan lebih dulu mengajukan gugatan sengketa Pemilukada Kota Bima ke MK dibandingkan Fersi.

Bahkan, katanya, usai mendaftarkan materi gugatan sempat bertemu kuasa hukum pasangan Fersi yang juga pada hari bersamaan mendaftar. Namun, Soesi mengaku materi gugatan yang didaftarkan tidak sama dan menyoal hal berbeda, meski masih dalam ranah pelanggaran Pemilukada.

Bagi wanita yang akrab disapa Bunda ini, pihaknya tidak pernah menyoal kemenangan atau kekalahan, karena dua hal itu merupakan konsekuensi yang wajib diterima dalam kompetisi apa pun. Selama menjadi kontestan, pasangan Baru telah menaati semua aturan perundang-undangan.

“Kalau ingin cek silakan ke Panwaslu, apakah ada pelanggaran yang dilakukan pasangan Baru selama Pemilukada,” sarannya kepada wartawan.

Namun, diakuinya, saat sudah dua hari di Jakarta usai Pemilukada, tiba-tiba muncul aksi protes berkenaan dengan hasil Pemilukada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak hanya itu, hasil rapat pleno yang diputuskan tidak ditanda-tangani oleh enam saksi pasangan calon.

Hal itu menyebabkannya bertanya kembali, apakah memang benar pelaksanaan Pemilukada telah dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai orang yang setiap hari bergelut dengan bidang hukum, kajian mengenai aspek hukum Pemilukada dilakukannya karena persoalan tersebut sangat mendasar.

Apakah Pemilukada Kota Bima ada pelanggaran? Istri almarhum Drs. HM. Nur A. Latief, ini memastikan bwaha Pemilukada Kota Bima jelas ada pelanggaran dan menurutnya pintu gerbang pelanggaran tersebut ada di KPU. Untuk itu, pihaknya mengajukan gugatan berkaitan dengan hal itu ke MK.

“Mengenai apa meteri gugatannya, nanti akan terungkap dalam persidangan di MK kalau mau silakan ikuti. Saat ini kita masih menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan MK,” ujarnya.

Pada tempat terpisah, Koordinator Bidang Hukum Tim Fersi, Al Imran, SH, memastikan bahwa gugatan sengketa Pemilukada yang diajukan telah didaftarkan ke MK dengan nomor regestrasi 865/PAN.MK/V/2013. Materi gugatan yang diajukan, di antaranya yakni mengenai dugaan dimanipulasinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.

Katanya, tahapan pendataan DPT mulai tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU Kota Bima dinilainya banyak intrik konspirasi dengan pasangan tertentu yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur. Beberapa persoalan yang ditemukan tim Fersi, misalnya NIK yang tidak tercantum dalam Sistem Catatan Sipil (NIK manual), dan tidak tercantum NIK dalam DPT se-Kota Bima dengan jumlah 11.181. 

Selain itu, katanya, nama pemilih ganda masuk dalam DPT sebanyak 10.590 yang tersebar pada semua kecamatan sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 21.771. Menurut kajian timnya, persoalan itu dapat berimplikasi pada perolehan suara sah masing-masing pasangan calon.

Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si, yang dikonfirmasi Bimakini.com, belum bersedia menanggapi gugatan dua pasangan tersebut karena alasan masih ada tugas lain yang diselesaikannya. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kegiatan pencetakan sawah baru di So Mboda Rato Desa Rato Kecamatan Bolo, diklaim dari dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Dahlan,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Dua pemuda yang diduga terlibat kasus penjambretan terhadap Suryani, SPd, telah dibawa ke Mapolres Bima. Mereka tiba  Jumat (05/08/2016) dinihari sekitar pukul...

Jalan-jalan

Tulisan ini merupakan bagian awal dari kisah yang lebih panjang tentang perjalanan Syahrir Idris menjelajah desa dan kota, pedalaman, dan pesisir Amerika. Selain itu, bunga...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Ini isyarat Panita Pengawas Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Bima kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima soal tindaklanjut rekomendasi 25 Aparatur Sipil Negara...

Politik

Bima, Bimakini.com.-   Tim Sukses (Timses) Syukur Zaman Bersatu wilayah Kecamatan Madapangga memuji figur Pasangan Calon (Paslon) Syafrudin-Masykur (Syukur) karena ideal dan telah banyak...