Kota Bima, Bimakini.com.- Warga Kabupaten Bima, Tamrin, SH, melaporkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima ke aparat Kepolisian Resort Bima Kota. Pemicunya, Tamrin mengaku karena pejabat itu tidak mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ini pengakuan Tamrin. Katanya, laporan resmi itu sudah disampaikan kepada SPK Resort Bima Kota Sabtu (18/5/2013) lalu setelah dua kali permintaan secara lisan dan secara tertulis berkaitan dengan data keuangan Kabupaten Bima tidak ditanggapi. “Saya sudah melaporkan resmi kepada aparat Kepolisian Bima Kota, karena memang Kabag Keuangan Kabupaten Bima tidak memberikan data. Padahal, saya sudah bersurat resmi meminta data, itu dari bulan April, disusul surat kedua, tapi tidak direspons,” katanya melalui telepon seluler, kemarin.
Dikatakannya, sesuai diatur dalam UU KIP, setiap pejabat atau lembaga publib wajib menyampaikan dan menyiapkan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat. Salahsatunya data APBD atau berkaitan dengan keuangan. Bukan lagi ditutup-tutupi. “Kami sesalkan mestinya aparatur birokrasi yang enjadi contoh terdepan melaksanakan regulasi, Undang-Undang malah bertindak sebaliknya. Ini menjadi contoh buruk dalam masyarakat. Jangan menganggap kebutuhan informasi publik sebagai hal sepele,” ingatnya.
Menurutnya, meskipun PPID belum terbentuk di daerah, bukan lantas menjadi legitimasi bagi pejabat publik tidak mematuhi ketentuan UU KIP. “Saya melaporkan kepada aparat penegak hukum biar ini, sekaligus menjadi contoh. Ini belum dikaitkan dengan Undang-Undang tentang pelayanan publik. Mestinya orang birokrasi lebih memahami Tupoksi dan kewajiban mereka,” katanya.
Diakuinya, Senin (27/5/2013) lalu sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait laporan tersebut. “Senin kemarin saya sudah diperiksa terkait laporan Polisi saya, tapi kalau soal apakah Kabag Keuangan sudah dipanggil atau tidak saya belum tahu,” katanya.
Kabag Keuangan Setda Kabupaten Bima, M. Yamin, S.Sos, membenarkan menerima permintaan informasi publik dari warga tersebut berkaitan dengan data keuangan atau APBD Kabupaten Bima. Hanya saja, sikapnya tidak merespons memberikan data karena belum mendapat persetujuan dari atasannya, Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Bupati. “Tanggal 16 saya sudah dipanggil Sekda terkait itu, memang ada permintaan itu. Tapi, saya nggak berani kasi karena belum ada persetujuan dari atasan saya, apalagi data yang diminta masih berbentuk dokumen sementara yang diminta itu kan buku,” katanya saat dihubungi melalui Ponsel, Selasa (28/5/2013.
Dikatakannya, pada prinsipnya pemerintah taat dan mau melaksanakan amanat UU KIP. “Ndak ada kita menghalangi, kita mau berikan, tapi harus ada persetujuan dari atasan, kalau berikan langsung saya tidak berani, takut ada apa-apa nantinya,” jelasnya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.