Kota Bima, Bimakini.com.- Para terpidana kasus korupsi tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, Yaman Cs, siap dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Dalam perkara yang merugikan negara itu, Yaman, Abdul Muis, Fifi Farida, dan Jufri, telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Mataram.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengaku, para terpidana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor sehingga harus memertanggungjawabkan perbuatannya. Putusannya inkrah dan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut, kemarin.
Menyusul salinan putusan inkrah telah diterimanya, terang Edi, pihak Kejari Raba Bima segera menindaklanjutinya. “Dalam waktu dekat kita eksekusi terpidana kasus Kemnag, karena hari ini kita baru menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor,” jelasnya di Kejari Raba Bima, kemarin.
Dimana mereka akan dieksekusi? Kata Edi, tempat eksekusi masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Apakah di Rumah Tahanan (Rutan) Bima atau LP Mataram.
Menurutnya, karena perkara tersebut sudah inkrah, Yaman Cssudah menerima putusan tanpa melakukan banding.
Selama ini, Yaman Cs dikenakan tahanan kota. “Nanti masa penahanan mereka dikurangi. Perbandingannya lima hari tahanan kota dikurangi satu hari penjara,” katanya.
Dia memastikan, eksekusi terhadap terpidana harus dilakukan dalam waktu secepatnya. “Hari ini (Selasa) kita rencanakan pemanggilan pertama. Mudah-mudahan panggilan pertama mereka langsung datang,” terang Edi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yaman yang mantan Kepala Kantor Kemnag Kabupaten Bima itu, bersama tiga pejabat lainnya terbukti bersalah dalam kasus pemotongan tunjangan ratusan guru di lingkungan Kemnag Kabupaten Bima. Mereka divonis masing-masing satu tahun lebih penjara dan dan uang denda. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.