Kota Bima, Bimakini.com.- Terdakwa kasus dugaan korupsi pencairan anggaran di luar prosedur, H. Yusuf, divonis 2,6 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Bima itu membayar denda senilai Rp200 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengatakan, terpidana Yusuf diputus inkrah oleh Pengadilan Tipikor Mataram, tiga pekan lalu. Selain vonis 2,6 tahun penjara, Yusuf diharuskan membayar uang denda senilai Rp200 juta.
Menurutnya, dalam perkara tersebut, tidak ada uang pengembalian. Hanya uang denda yang jika tidak dibayar, maka tambahan hukuman penjara selama enam bulan. “Tidak ada uang pengembalian, hanya denda dan hukuman penjara. Putusannya sudah inkrah dan terpidana menerima,” terang Edi di Kejari Raba Bima, Selasa (14/5).
Ditambahkannya, saat ini terpidana di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mataram. Karena statusnya sudah di Rutan Mataram, maka tugas dan tanggunjawab terhadap terpidana adalah Kemenkumham. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.