Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Tuntutan Penyelenggara Pemilu untuk bersikap netral dan independen harus benar-benar dijalankan. Jika ada jajaran Pengawas Pemilu yang menjadi calon legislatif (Caleg), maka Bawaslu akan mengambil langkah pemecatan tidak hormat.
“Kita akan tegas terhadap jajaran Pengawas Pemilu seperti ini. Kita akan pecat dengan predikat tidak hormat,” ujar Muhammad, baru-baru ini.
Menurutnya, ketika seorang Pengawas Pemilu mengambil langkah untuk menjadi Caleg, dia sudah tidak lagi independen, sehingga tidak perlu dipertahankan sebagai penyelenggara Pemilu. Pemecatan tersebut juga akan disampaikan kepada masyarakat.
“Status dipecat dengan tidak hormat akan diumumkan, agar masyarakat tahu bahwa caleg tersebut sudah melanggar sumpah dan janjinya,” tambah Muhammad.
Beberapa waktu lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Panwaslu Bondowoso Ahmad Prasetyo Aji, akibat ikut kontestasi calon legislatif. Ia dipecat secara tidak hormat bersama dengan Ketua KPU Bondowoso. Sebelum dipecat, ia (Ketua Panwaslu Bondowoso) sempat memberikan surat pengunduran dirinya untuk menjadi Pengawas Pemilu.
Lebih lanjut, tambah Muhammad, Bawaslu tidak akan menerima pengunduran jajarannya tanpa alasan yang jelas.
Bisa jadi, pengunduran diri semacam ini ada indikasi untuk nyaleg. Pengunduran diri semacam ini juga akan kami berhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya. [FS/bawaslu.go.id]
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
