
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.com.- Oknum Bendahara PT Pos Indonesia (Posindo) berinisial TR, saat ini ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Dia diduga tidak menyalurkan bantuan anggaran untuk dua Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Kasus itu kini masih terus diselidiki untuk mengetahui keterlibatan oknum lainnya yang membantu TR.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS,SIK,SH mengungkapkan, penetapan TR sebagai tersangka sejak sepekan lalu setelah penyidik mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan. Untuk mendalami kasus tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan ke Jakarta untuk meminta keterangan kepada pihak penyalur bantuan untuk Ponpes.
“Kita masih mendalami kasusnya, sebentar lagi penyidik akan ke Jakarta untuk mengumpulkan bukti,” jelas Kapolres di Sat Reskrim, Selasa (25/6).
Dalam kasus tersebut, ungkapnya, dua Ponpes di Kecamatan Ambalawi, di antaranya Ponpes Nurul Huda semestinya mendapatkan bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Posindo. Namun, anggaran atas nama dua Ponpes tersebut diduga tidak disalurkan dan anggarannya disalahgunakan.
Akibatnya, kata Kapolres, negara dirugikan sekitar Rp360 juta. Dalam penyelidikan, Kepolisian menemukan bukti dugaan tidak disalurkankannya anggaran dan penyalahgunaan anggaran oleh Bendahara Posindo sehingga menetapkan oknum sebagai tersangka.
Katanya, TR dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
