Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Bupati Diharapkan Terbitkan IUP HKM

ilustrasi

Bima, Bimakini.com.- Kebijakan Bupati Bima agar menerbitkan Ijin Usaha Pengelolaan (IUP) Hutan Kemasyarakatan (HKM) diharapkan oleh masyarakat. Masalahnya, jika Bupati tidak menerbitkan IUP HKM tersebut, maka pengelolaan ribuan hektaer kawasan hutan yang sudah dikelola masyarakat semakin tidak jelas.

     Surahman, Ketua Forum Alam Lestari Kabupaten Bima, mengatakan izin Menteri Kehutanan yang sudah diterbitkan tidak berlaku, jika IUP itu tidak diterbitkan sampai 7 Juli mendatang.

       Kemarin, Surahman menemui Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain ST, di Pendopo, bersama perwakilan kelompok masyarakat pengelola HKM. Mereka meminta segera menerbitkan IUP HKM.

Katanya, izin itu sebagai rujukan pelaksanaan pengelolaan oleh masyarakat, merujuk SK Menteri Kehutanan yang sudah terbit sejak 7 Juli 2011. “Kami baru saja menemui Bupati menyampaikan hal tersebut, agar segera menerbitkan IUP HKM, sebagai tindaklanjut SK Menteri Kehutanan itu. Bupati menyampaikan akan memelajarinya dan tidak ingin ada kasus seperti Ncai Kapenta,” ujarnya.

        Diyakinkannya, kekuatiran merusak hutan seperti Ncai Kapenta tidak akan terjadi. Justru sebaliknya, ketika IUP diterbitkan, maka hutan akan lebih terjamin kelestariannya karena ada rujukan bagi kelompok  HKM untuk mengawasi dan melindungi. “Justru sebaliknya, jika IUP HKM tidak diterbitkan, maka kami tidak punya dasar hukum melarang warga lain untuk tidak merusak hutan,” katanya.

     Izin Manteri Kehutanan, kata dia, yang dikeluarkan untuk kawasan hutan Kanca Parado dan Nggelu Lambu. Untuk Wawo, masih dalam proses, jika tidak dikeluarkan IUP HKM Kanca dan Nggelu, maka yang lain tidak bisa dikeluarkan izinnya oleh menteri terkait.

      Di Kanca Parado, kata dia, lokasi yang ingin diterbitkan IUP HKM-nya bekas Hutan Tanaman Industri (HTI). Terdapat tanaman kemiri yang sudah lama dipanen oleh masyarakat. Akibat belum ada IUP HKM oleh Bupati Bima, kadang masyarakat merusak pohon kemiri. “Agar dapat hasil kemiri di hutan itu, maka ada oknum-oknum yang memotong dahan kemiri. Akibatnya merusak dan produktivitas kemiri semakin menurun,” katanya.

       Jika IUP HKM diterbitkan, maka kelompok masyarakat siap mengelola dan menjaga kelestarian hutan. Termasuk melarang pemangkasan dahan pohon kemiri. “Kami sebenarnya kelompok HKM sudah beberapa kali mengikuti pelatihan pengolahan hasl hutan bukan kayu. Jadi Bupati Bima tidak perlu ragu dan kami siang bertanggungjawab, jika merusak hutan,” pungkasnya.

       A. Halik H. Umar, dari kelompok HKM Nggelu, mengatakan terdapat sekitar 433 hektare yang diharapkan terbit IUP-nya. Luas lahan itu kini ditanami pohon jati. Saat itu lahan tersebut dikelola oleh 31 sub-kelompok dan satu kelompok induk. “Tujuan kami, agar bagaimana kami bisa ikut merawat hutan yang ada. Kami hanya ingin mengelola dengan tanaman produktif, tanpa merusak hutan,” katanya.

       Ahmad dari HKM Desa Raba, A. Haris dari Desa Riamau dan A. Rahman dari Desa Maria Utara, mengatakan saat ini di Wawo terdapat 1.400 hektare dikelola oleh masyarakat. Umumnya ditanami pohon kemiri. Kini proses izin HKM sedang diproses, namun semua akan menunggu keputusan keluarnya IUP HKM untuk Kanca dan Nggelu.

      “Kebijakan Bupati kini menjadi kunci, apakah masyarakat dapat mengelola hutan secara legal untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata mereka. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Ulet Jaya Bima (UJB) siap ambil bagian pada kegiatan Festival Budaya Keraton Bima. Kesiapan itu disampaikan ketika Owner UJB, Iman Soryo...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengumumkan Rabu (15/2/2017) libur. Hal itu menyusul adanya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi (RB)...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Mahasiswa pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB), Rismunandar Iskandar menulis surat di laman Facebooknya. Surat itu ditujukannya pada Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Pengawasan seluruh komponen  desa  sangat  diperlukan agar pembangunan desa berjalan sesuai  harapan.  Namun,  nanti dulu. Pengawasan yang seperti apa? Bupati  Bima Hj...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.-  Para Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang ogah-ogan mengikuti upacara pengibaran bendera saat HUT ke-71 Kemerdekaan RI, direaksi oleh Bupati Bima, Hj Indah...