Bima, Bimakini.com.- Petani garam di Bima boleh sedikit lega, mulai saat ini pemerintah akan mengawasi ketat proses distribusi yang beredar dalam daerah dan diangkut keluar. Hal tersebut diisyaratkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Disperindag Kabupaten Bima, Ratmono, belum lama ini.
Disebutkannya, bentuk perlindungan bagi pengusaha garam local diantaranya meliputi pengawasan produksi dan penegakkan hukum. Untuk memastikan hal tersebut, Disperindag menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), dan sejumlah SKPD lain.
“Peredaran garam terutama pengangkutan ke luar daerah kita awasi ketat, misalnya melalui jalur pelabuhan, di wilayah perbatasan Kabupaten Bima di Madapangga, di sana Pol PP yang akan mengawasi. Ini sebagai bentuk perlindungan bagi pengusaha atau petani garam kita,” katanya di Hotel Lila Graha, belum lama ini.
Dikatakannya, hingga ini Pemerintah Kabupaten Bima tetap melanjutkan program yang danai dan didorong UNICEF, yakni Micro Nutrient Initiative (MNI). Hal yang didorong pemerintah produksi garam yang bersandar memiliki komposisi vitamin dan yodium.
“Khusus dengan Perindag, Bappeda, bersama UNICEF, mulai tahun 2013 ini kontrak kerja hampir selesai, tapi pelaksanaan di lapangan dari LSM. Kontrak kerjanya bagaimana berkaitan dengan dana, itu akan lewat LSM,” katanya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.