Bima, Bimakini.com.-Hingga kini tunjangan sertifikasi sebagaian guru, pengawas dan Kepala Sekolah di Kabupaten Bima selama enam bulan belum dibayar oleh pemerintah. Hal tersebut memantik sejumlah spekulasi. Akademisi STKIP Bima, Hartoyo, M.Ak, mengingatkan legislative agar mengatensi persoalan tersebut.
Menurutnya, sangat aneh jika anggaran yang digelontorkan hanya untuk membayar sertifikasi sebagian pendidik. Padahal selama ini tidak pernah terjadi. Hal tersebut harus menjadi atensi aparat terkait. “Saya sering mendengar keluhan teman-teman guru akhir-akhir ini. Hal ini sangat aneh, mengapa hanya sebagian saja yang dibayarkan. Ini tentu patut dipertanyakan dan harus ditelusururi. Apalagi kan pada lembaga lain pernah terjadi penyelewengan anggaran sertifikasi,” katanya melalui Ponsel, kemarin.
Diharapkannya, bila karuk-maruk sertifikasi tak kunjung tuntas, legislative harus segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Selain itu, lembaga terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diharapkan mengatensi persoalan tersebut, karena setiap tahun selalu terulang. “Saya kira aliran anggaran sertifikasi ke daerah lancar saja, Cuma di tingkat daerah saja yang mandek. Mestinya pemerintah daerah memikirkan dan lebih peka terhadap nasib pendidik. Kalau modelnya saja seperti ini bagaimana mau mengharapkan kualitas,” katanya.
Menurutnya, jika pun alasan sertikasi tidak dibayar karena kesalahan administrasi yang diajukan pendidik, hal itu tidak rasional. Karena sertifikasi bukan pertama kali dibayar. “Saya kira itu alasan terlalu dibuat-buat, masa ratusan guru yang belum dibayarkan karena kesalahan administrasi, kan ini bukan pertama kali mereka mengurus bahan. Jangan sampai anggaran sertifikat pendidik ini dimanfaatkan di luar alokasi, apalagi untuk kepentingan politik,” katanya.
Pada bagian lain, sejumlah pendidik yang enggan menyebutkan namanya, mengaku, jumlah sertifikasi yang belum dibayar pemerintah selama enam bulan. Jika asumsinya pendidik PNS golongan IV dengan gaji pokok Rp 4 jutaan rupiah, maka sertifikasi yang mesti dibayar pemerintah selama enam bulan untuk setiap guru PNS golongan tersebut sekitar Rp 20-an juta. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.