Bima, Bimakini.com.- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menetapkan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS), dua pengaduan diterima lembaga itu dari masyarakat. KPU akan terus menerima masukan masyarakat terkait caleg sementara yang telah ditetapkan itu.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SI.P, MM, mengatakan pihaknya baru menerima dua pengaduan dari masyarakat, bahkan diantar langsung ke kantor KPU Kabupaten Bima di Desa Panda Kecamatan Palibelo. “Surat pengaduan masyarakat ini disertai dengan identitas pelapornya,” ujarnya pada Bimakini.com melalui telepon seluler, Jumat (21/6).
Namun, Nursusila belum mau membeberkan perihal surat yang diadukan, karena masih rahasia. Materi yang diadukan dan Bacaleg yang ditujukan akan diteliti. “Kami belum bisa menyampaikan menganai masalah apa, nanti kami akan umumkan hasilnya,” katanya.
Apakah mengenai penggunaan ijazah paket C? Nursusila tidak bisa menyampaikan hal tersebut. Dipastikannya, dibuka ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan terhadap Bacaleg terkait. “Kami sangat mengharapkan masukan dari masyarakat terkait caleg sementara yang telah kami tetapkan,” ujarnya.
Batas pengaduan atau menerima masukan dari masyarakat, kata dia, 27 Juni mendatang. Nanti KPU akan menyampaikan hasil penelitian atas materi yang diadukan. Jika tidak bisa datang secara langsung, maka dapat mengirimkan surat, namun disertai identitas jelas. Kerahasiaan pelapor akan dijaga oleh KPU, sehingga masyarakat tidak perlu kuatir.
KPU Kabupaten Bima kemudian akan mencermati kembali dan mengelarifikasi kepada calon anggota DPRD Kabupaten Bima melalui partai politik pengusung. “Kami akan sampaikan nanti seperti apa hasilnya ke publik melalui media massa, tentang pengaduan masyarakat tersebut,” ujarnya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.