
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.com.- Ibu Rumah-Tangga (IRT) asal Kelurahan Paruga, Leli Indahwati, terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Wanita asal Surabaya itu ditangkap aparat Polres Bima Kota, karena diduga terlibat dalam penggelapan puluhan unit sepeda motor berbagai jenis. Modusnya, dia berpura-pura menyewa, setelah itu sepeda motor korban digadaikan kepada orang lain.
Terbongkarnya aksi kejahatan itu setelah belasan korban yang mengaku pemilik sepeda motor melaporkan persoalan itu kepada pihak Kepolisian. Akibat ulahnya, Leli kini mendekam dibalik jeruji besi untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita tangkap beberapa hari lalu setelah belasan korban melaporkan kepada Kepolisian atas dugaan penggelapan sepeda motor,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, AKP Agus Dwi Ananto, SH, kepada Bimakini.com, Senin (17/6) siang.
Agus menjelaskan, berdasarkan pengakuan Leli saat pemeriksaan, jumlah sepeda motor korban yang telah digelapkan sekitar 29 unit. Modusnya, berpura-pura menyewa sepeda motor milik korban. Peminjaman awal dibayar lancer, kemudian peminjaman berikutnya motor korban tidak dikembalikan lagi, tetapi digadai kepada orang lain.
Menurut pengakuan Leli, terang Agus, sepeda motor milik sejumlah korban tersebut digadai dengan harga bervariasi, bergantung jenis dan kondisi sepeda motor, yakni antara Rp2 juta hingga Rp3 juta lebih. “Tempat digadaikannya sepeda motor tidak menentu, sejauh ini kita baru bisa mengungkap keberadaan 7 unit yang digadai di wilayah Kota Bima,” ungkapnya.
Diakuinya, tidak menutup kemungkinan puluhan sepeda motor tersebut digadai hingga keluar Kota Bima karena banyaknya jumlah kendaraan yang digelapkan. Untuk mengetahui itu, pihaknya saat ini masih terus mendalami dan menyelidikinya.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Alasan dia menggadai sepeda motor korban karena dililit utang. Kita masih dalami sepeda motor lainnya,” terang Agus.
Ditanya sudah berapa lama aksi kejahatan itu dilakukan, katanya, korban mengaku baru satu bulan. Semua uang hasil gadai dipakai untuk membayar utang. Atas kejahatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Meski ancaman dibawah 5 tahun, lanjutnya, wanita tetap ditahan karena aksinya telah meresahkan masyarakat. Dikuatirkan apabila tidak ditahan korban baru akan bertambah. Mengantisipasi kasus yang sama terulang, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain apalagi yang baru dikenal.
“Ini pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati, kenali dengan baik identitas peminjam kalau ingin memberikan pinjaman sehingga tidak tertipu,” ingatnya.(BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
