Bima, Bimakini.com.- Penanganan penyelidikan kasus dugaan pemotongan 10 persen dari anggaran APBN tahun 2010 di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima hingga kini belum tuntas. Belum ada pihak yang menjadi tersangka. Untuk mengungkap kasus tersebut, Polres Bima Kota telah menghadirkan 45 saksi, yakni Kepala Sekolah Dasar (SD) dan panitia pembangunan.
“Belum ada tersangka, kita kan masih penyelidikan. Sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, di antaranya 22 Kepala Sekolah penerima bantuan dan 23 panitia pelaksana pembangunan sekolah,” terang Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, di ruangan Satuan Reserse Kriminal, Selasa.
Dikatakannya, kasus tersebut akan tetap menjadi atensi khusus dan diproses hingga tuntas. Untuk menajamkan penyelidikan kasus tersebut akan terus memanggil sejumlah saksi lain, seperti pekerja bangunan dan warga setempat.“Tukang batu, tukang kayu serta sejumlah warga yang ada dan berkompeten mengetahui latarbelakang pembangunan itu akan dipanggil. Begitu pun panitia pembangunan lain yang belum dimintai keterangannya. Dalam satu sekolah ada tujuh orang panitia dan itu belum dipanggil semua,” katanya.
Saat ini, katanya, pihaknya sedang mendalami proses pencairan dana, sumber anggaran, proses mendapatkan anggaran oleh sekolah, melalui siapa dan bagaimana jalur pengajuan serta pencairan dana tersebut. Untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, penanganannya membutuhkan keseriusan dan waktu relatif lama.
“Bergantung dari jenis kasus dan keterangan dari saksi-saksi yang ada. Contohnya, kasus Kemenag Kabupaten Bima yang diputus beberapa hari lalu lanjutnya, ditangani kurang lebih tiga tahun dengan menghadirkan 140 saksi. Begitu pun untuk kasus ini, jadi kita harus bersabar sampai dapat dibuktikan,” katanya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.